Kabaran Jabar, - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan larangan penggunaan hotel sebagai lokasi kegiatan kedinasan meski Kementerian Dalam Negeri telah memberikan kelonggaran.
Larangan itu ditegaskan berlaku tak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga menyasar kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap fleksibel. Ia menekankan pentingnya menyeimbangkan antara instruksi pusat dan kebutuhan daerah.
"Kita ada pimpinan hierarki. Instruksi paling kuat datang dari pusat. Tapi kalau di bawah ada kebijakan yang positif, ya kita laksanakan. Kita ambil jalan tengah," ujar Ngatiyana, Jumat (13/6/2025).
Meski pemerintah pusat melalui Mendagri Tito Karnavian telah membuka keran pelonggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel dan restoran, Ngatiyana menyebut bahwa Kota Cimahi akan tetap mempertimbangkan efektivitas dan urgensi kegiatan.
Menurutnya, minimnya fasilitas hotel representatif di Cimahi juga menjadi faktor pertimbangan.
"Kalau Cimahi tidak punya hotel yang memadai, sekali-kali kita gunakan hotel di luar kota. Tapi kalau cukup dilaksanakan di Tekno Park ya di sana saja. Kecuali ada tamu penting dari luar kota, kita hargai," jelasnya.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelonggaran tersebut bertujuan menyelamatkan sektor usaha perhotelan dan restoran yang terdampak pembatasan kegiatan selama beberapa tahun terakhir.
"Kurangi boleh, tapi jangan sampai tidak ada sama sekali. Tetap adakan kegiatan di hotel dan restoran, terutama untuk membantu sektor yang hampir kolaps," ucap Tito.
Kebijakan ini disebut mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem industri meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang menyerap banyak tenaga kerja dan berkontribusi pada ekonomi lokal.
Dengan perbedaan sikap antara level pusat dan daerah, keputusan pelaksanaan kegiatan kedinasan di hotel akan terus menjadi tarik ulur antara efisiensi anggaran, arahan pimpinan, dan keberpihakan pada sektor usaha. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar