Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi mencetak sejarah baru dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bidang Sosial Tahun 2025 yang secara khusus mengusung semangat inklusi bagi masyarakat Tuli.
Bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Rabu (25/6/2025), kegiatan ini menjadi yang pertama kalinya tidak hanya di Kota Cimahi, namun juga di tingkat Provinsi Jawa Barat, yang secara eksplisit menyoroti hak dan pelayanan bagi komunitas Tuli.
Sebanyak 135 peserta hadir dalam kegiatan ini, terdiri dari unsur perangkat daerah, TP PKK, KUA, MUI kota dan kecamatan, ormas Islam, serta orang tua dari anak-anak Tuli.
Hadir pula narasumber dari Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (Pusbisindo) dan Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat (PLJ) Indonesia yang memberikan perspektif dan edukasi penting dalam membangun pelayanan yang setara dan manusiawi.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan bahasa isyarat dalam pelayanan publik bukanlah pelengkap, melainkan bentuk konkret penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ketika komunikasi menjadi hambatan, maka akses terhadap hak-hak dasar pun ikut terhambat. Oleh karena itu, kehadiran bahasa isyarat dalam pelayanan publik bukanlah sekadar fasilitas tambahan, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Adhitia juga menekankan bahwa tidak boleh ada warga Cimahi yang tertinggal dalam menikmati layanan publik. Ia mengajak seluruh elemen untuk mewujudkan Kota Cimahi yang berkeadilan sosial dan ramah disabilitas.
“Kita ingin memastikan bahwa tidak ada warga Kota Cimahi yang tertinggal, tidak ada yang merasa terabaikan, dan semua merasa dihargai,” ujarnya.
Senada dengan itu, Sugeng Budiono, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Cimahi, menyatakan bahwa kegiatan ini juga berfungsi sebagai ajakan untuk mengubah perspektif masyarakat umum terhadap kelompok disabilitas, khususnya Tuli.
“ASN kita harus mampu melayani semua lapisan masyarakat, termasuk masyarakat Tuli. Harapan kami, masyarakat juga bisa menyadari bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara adil,” tutur Sugeng.
Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan-kebijakan konkret yang berpihak kepada masyarakat disabilitas. Termasuk rencana penempatan interpreter bahasa isyarat di tiap lini pelayanan publik serta mendorong penyusunan kebijakan yang inklusif dan terukur.
Melalui Rakor ini, Cimahi membuka lembaran baru dalam pelayanan sosial: pelayanan yang bukan hanya menyentuh, tetapi juga mendengar mereka yang selama ini tak terdengar. (IKPS)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar