TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Putusan PN Dinilai Janggal, PDIP Ajukan Kasasi

Putusan PN Dinilai Janggal, PDIP Ajukan Kasasi

Putusan PN Dinilai Janggal, PDIP Ajukan Kasasi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka menyatakan akan menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri Majalengka terkait sengketa internal partai. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/06/2025), Ketua DPC PDIP Majalengka, H. Karna Sobahi, menyebut keputusan pengadilan bertolak belakang dengan fakta persidangan dan merugikan disiplin organisasi.

“Keputusan ini bukan hanya mengecewakan, tapi membahayakan tatanan partai. Kami hadirkan saksi dari struktur ranting, PAC, hingga ahli hukum. Proses terbuka dan sesuai AD/ART. Tapi putusan hakim justru menyatakan SK Ketua Umum tidak sah. Ini mengherankan,” ujar Karna.

Karna mengungkapkan, pemecatan terhadap kader bernama Hamzah dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai. Pelanggaran Hamzah disebut jelas: mendukung pasangan calon lain dalam Pilkada Majalengka 2024 dan mengabaikan instruksi DPP.

“Kesaksiannya bahkan menyebutkan Hamzah secara sadar tidak mendukung pasangan Karna-Koko. Ia sendiri mengakui mendukung pasangan Eman-Dena. Tapi hakim justru memenangkan pihak yang jelas-jelas melanggar,” imbuh Karna.

DPC PDIP pun menilai keputusan ini bisa menjadi preseden buruk bagi partai politik di Indonesia.

“Kalau ini dibenarkan, maka ke depan disiplin partai akan runtuh. Kader bisa semaunya, tanpa menghormati keputusan struktural. Ini bukan soal individu, tapi soal menjaga marwah dan arah partai,” ucapnya lagi.

Karna juga mengingatkan, PDIP pernah memecat anggota dewan hanya karena memasang atribut partai lain—dan pengadilan memenangkan partai. Ironisnya, kali ini pelanggaran lebih nyata namun justru dilindungi.

“Maka langkah kasasi tak bisa ditunda. Sabtu nanti kami bersama DPD dan DPP akan rapat di Bandung untuk membahas strategi hukum lanjutan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, PDIP juga menyiapkan langkah politik untuk menanggapi putusan yang dianggap mencederai harga diri organisasi.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana, turut menyampaikan keprihatinannya. Ia menegaskan, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik serta AD/ART PDIP, konflik internal seharusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Pasal 32 dan pasal 93 sudah jelas menyatakan sengketa internal diselesaikan di internal. Tapi kenapa kali ini bisa langsung masuk pengadilan? Ini merusak tradisi penyelesaian dalam rumah partai,” ujar Tarsono yang juga mantan Wakil Bupati Majalengka.

Tarsono menilai langkah hukum ini bukan sekadar upaya mempertahankan posisi politik, tapi bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan pembelaan terhadap demokrasi politik.

Ia juga menyinggung motif politik di balik gugatan Hamzah.

“Pemecatan dilakukan saat almarhum Edy Anas Junaedi masih hidup dan saat itu tidak ada gugatan. Tapi setelah beliau wafat, Hamzah langsung ajukan gugatan. Tiga kader lain yang dipecat bersamaan justru tidak menggugat. Motifnya jelas: mengejar posisi PAW anggota DPRD,” katanya.

Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Majalengka, H. Didi Supriadi, pun ikut menyoroti ketimpangan sikap pengadilan. Ia membandingkan kasus serupa di masa lalu yang justru dimenangkan PDIP meski pelanggarannya tak seberat mendukung pasangan lawan.

“Hamzah bahkan datang ke rumah saya dan mengakui terang-terangan bahwa ia memenangkan pasangan lain. Ini bukan kabar burung, ini fakta. Tapi anehnya, justru pihak seperti itu dimenangkan pengadilan. Sangat aneh,” ucap Didi.

Dengan tegas, DPC PDIP Majalengka menyatakan bahwa langkah kasasi adalah upaya menjaga integritas partai, hukum, dan etika politik. (Wawan)
Putusan PN Dinilai Janggal, PDIP Ajukan Kasasi


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

https://jabar.kabaran.id/p/bergabunglah-peluang-karier-di-dunia.html
Pasang Iklan Disini: 0878-5243-1990
Seedbacklink