Kabaran Jabar, - Pengadilan Negeri Bale Bandung mencatat akhir damai dalam perkara perdata bernomor 139/Pdt.G/2025/PN Bale Bandung.
Persidangan yang digelar dengan suasana tertib ini resmi ditutup setelah pihak Penggugat, melalui kuasa hukumnya Advokat Marco Van Basten, S.H., M.H., mencabut gugatan terhadap Para Tergugat dan Turut Tergugat.
Langkah pencabutan tersebut disertai dengan kesepahaman bersama yang diterima oleh pihak Tergugat.
Kuasa hukum Para Tergugat, H. Achmad Gunawan, S.H., M.H. dan Hendi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa mereka menghargai keputusan damai ini dan menyambut baik penyelesaian yang mengedepankan dialog serta kehendak saling memahami.
Majelis hakim menyampaikan bahwa petikan resmi putusan atas pencabutan perkara akan diumumkan pada hari Rabu mendatang.
Dengan demikian, seluruh pihak yang sebelumnya tercantum dalam gugatan, termasuk Pimpinan DPRD Kota Cimahi sebagai Turut Tergugat, dinyatakan tidak lagi terlibat dalam kelanjutan perkara.
Penyelesaian melalui jalur damai ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Dinilai sebagai wujud kedewasaan hukum dan semangat rekonsiliasi, pendekatan non-litigasi ini menunjukkan bahwa ruang peradilan masih dapat menjadi tempat bertemunya keadilan dan kesepakatan. *
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar