TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Sekdes Cipaku Tilep Dana Desa untuk Judi dan Game

Sekdes Cipaku Tilep Dana Desa untuk Judi dan Game

Sekdes Cipaku Tilep Dana Desa untuk Judi dan Game
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dan menahan MGS, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, atas dugaan penyalahgunaan dana desa. Uang ratusan juta rupiah diduga digelapkan oleh MGS untuk bermain judi online dan membeli diamond game.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka MGS, Sekdes Cipaku. Yang bersangkutan menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 dengan cara mentransfer uang desa ke rekening pribadinya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, seperti dikutip dari detikJabar

Hendra mengungkapkan, jumlah total dana desa yang diselewengkan mencapai Rp 513.699.732. Dana tersebut sebagian besar dihabiskan untuk aktivitas judi online dan pembelian diamond di salah satu aplikasi permainan digital.

"Modusnya dilakukan secara bertahap sejak Februari hingga Maret 2025," tambahnya.

Dari jumlah tersebut, MGS diketahui baru mengembalikan sekitar Rp 65.400.000. Dengan demikian, kerugian negara yang belum dipertanggungjawabkan masih mencapai Rp 448.315.756.

Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan dana desa yang justru digunakan untuk aktivitas yang tidak produktif. Kejari Majalengka memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. *
Sekdes Cipaku Tilep Dana Desa untuk Judi dan Game

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar