TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemkab Majalengka Gandeng Jurnalis Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka Gandeng Jurnalis Berantas Rokok Ilegal

Pemkab Majalengka Gandeng Jurnalis Berantas Rokok Ilegal
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kabupaten Majalengka bersama organisasi media menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai dengan tema “Bersama Jurnalis Kita Berantas Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Majalengka”. Acara ini berlangsung di Ballroom Hotel Garden Majalengka, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri berbagai organisasi wartawan, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), Ikatan Jurnalis TV, Forum Media Majalengka, serta sejumlah insan pers lainnya.

Hadir sebagai narasumber, Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka, Aeron Randi, serta Kepala Seksi Kepatuhan Bea Cukai Cirebon, Sebono. Turut hadir pula Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Majalengka, Hj. Kusniati, mewakili Kadis Kominfo Majalengka Irwan, serta Kabag Ekbang Setda Majalengka, Akbar Samodratama.

Dalam paparannya, Sebono menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. “Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Biasanya dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal,” ungkapnya.

Ia menegaskan, sesuai Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007, pengedar rokok ilegal dapat dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun serta denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Sekda Majalengka Aeron Randi menilai peredaran rokok ilegal telah meresahkan masyarakat. Pelibatan jurnalis dalam upaya pemberantasan sangat tepat karena media memiliki peran strategis dalam mengedukasi publik.

“Jurnalis bisa menjadi mitra strategis pemerintah dengan menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat tentang bahaya dan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” tegasnya.

Berdasarkan data Bea Cukai Cirebon, hingga 22 Agustus 2025, jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mencapai 17.208.477 batang, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp12,83 miliar. (Wawan)
Pemkab Majalengka Gandeng Jurnalis Berantas Rokok Ilegal

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar