Kabaran Jabar, - Polsek Sukaraja, Polres Sukabumi Kota, menetapkan AS (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan intimidasi terhadap pihak SD Negeri Sukaraja 2.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa AS meminta uang secara paksa kepada pihak sekolah dengan mengancam akan memberitakan dugaan masalah jika permintaannya tidak dipenuhi.
Dalam aksinya, AS juga sempat merampas ponsel milik seorang guru yang merekam tindakannya. Video aksi tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar laporan masyarakat.
Kapolsek Sukaraja mewakili Kapolres Sukabumi Kota menyampaikan, dari hasil penyelidikan diketahui AS telah melakukan aksi serupa selama beberapa tahun di sejumlah wilayah di Kabupaten dan Kota Sukabumi.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengecekan, identitas AS tidak tercatat dalam redaksi media yang tercantum pada kartu pers miliknya. Dengan demikian yang bersangkutan diduga sebagai oknum wartawan gadungan.
Saat ini AS telah ditahan di Mapolsek Sukaraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan intimidasi. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polsek Sukaraja mengimbau kepada masyarakat dan institusi pendidikan agar tidak takut melapor apabila mengalami tindakan serupa. Pihak kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan profesi jurnalis.
Sumber: http://www.radarsukabumi.com
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar