Kabaran Jabar, - Sebuah gambar satir yang beredar di media sosial beberapa hari terakhir memantik perhatian publik. Dalam gambar tersebut, seekor monyet mengenakan kaos bertuliskan “MUNYOK” duduk di depan sebuah kantor bank dengan tulisan bernada sindiran, “bank tidak mandiri, nggak independen”.
Di balik kemasan satir tersebut, tersimpan kritik yang lebih serius mengenai independensi lembaga perbankan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan.
Polemik pemblokiran rekening seorang demonstran asal Pati yang dikenal dengan nama “Mas Boto” menjadi salah satu pemicu sorotan. Rekening tersebut disebut sempat tidak dapat digunakan selama beberapa hari. Dalam perkembangan kasusnya, muncul pernyataan yang berbeda mengenai dasar dan pihak yang meminta tindakan tersebut. Bank kemudian menyampaikan permintaan maaf.
Bagi ORMAS COBRA COMMANDO BAROS RANGER (COBRA), persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut satu rekening. Mereka menilai isu yang jauh lebih besar adalah kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.
Ketua Umum COBRA, Deddy Supriadi, menilai bank memiliki posisi strategis dalam menjaga keamanan dana sekaligus hak-hak nasabah.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya satu rekening. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat kepada sistem perbankan,” ujar Deddy.
Tiga Sorotan COBRA
COBRA mencatat setidaknya tiga hal yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Pertama, persoalan independensi.
COBRA mempertanyakan dasar hukum pemblokiran rekening apabila tindakan tersebut benar dilakukan berdasarkan permintaan pihak tertentu.
Menurut Deddy, setiap pembatasan akses terhadap rekening nasabah semestinya memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa bank dapat bertindak hanya berdasarkan perintah informal.
“Kalau memang ada permintaan dari aparat, publik berhak mengetahui dasar hukumnya dan mekanisme resminya. Kalau tidak ada, tentu harus dijelaskan mengapa rekening tersebut bisa diblokir,” katanya.
Kedua, persoalan kepercayaan nasabah.
COBRA menilai kontroversi tersebut berpotensi memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Respons publik berupa seruan penarikan dana, penutupan rekening maupun aksi simbolis terhadap kartu ATM, menurut mereka, harus dibaca sebagai sinyal bahwa kepercayaan nasabah merupakan aset yang sangat mahal.
“Ketika masyarakat mulai bertanya apakah uang mereka aman dan apakah rekening dapat dibatasi tanpa penjelasan yang transparan, itu sudah menjadi persoalan serius,” tegas Deddy.
Ketiga, persoalan ketepatan sasaran.
COBRA juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk perjudian daring dan praktik pinjaman ilegal.
Mereka menegaskan bahwa pemberantasan kejahatan keuangan harus dilakukan berdasarkan hukum, data, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan terhadap warga hanya karena aktivitas menyampaikan aspirasi.
“Yang harus ditindak adalah transaksi dan rekening yang memang terbukti berkaitan dengan tindak pidana. Jangan sampai masyarakat yang menyampaikan aspirasi justru merasa paling tidak aman di dalam sistem perbankan,” ujar Deddy.
COBRA Desak Penjelasan Terbuka
Atas polemik tersebut, COBRA menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, transparansi dan pertanggungjawaban. COBRA meminta penjelasan mengenai siapa pihak yang mengajukan permintaan pembatasan rekening, dasar hukum yang digunakan, serta prosedur yang ditempuh.
Kedua, perlindungan dan pemulihan hak nasabah. Apabila terdapat kerugian yang timbul akibat pembatasan akses rekening yang tidak sesuai prosedur, COBRA meminta adanya mekanisme penyelesaian dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, jaminan agar kejadian serupa tidak berulang. COBRA mendorong adanya prosedur operasional yang semakin ketat, transparan, dan berbasis hukum dalam setiap tindakan pembatasan rekening.
Keempat, pengawasan terhadap tata kelola BUMN. COBRA meminta DPR melalui Komisi XI menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi adanya persoalan tata kelola yang perlu diklarifikasi.
“Bank harus bekerja berdasarkan hukum dan profesionalisme. BUMN harus hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bukan justru membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai keamanan hak mereka sebagai nasabah,” kata Deddy.
Jangan Sampai Krisis Kepercayaan Membesar
Menurut COBRA, gambar satir “Munyok” boleh saja dianggap sebagai humor politik di media sosial. Namun, pesan yang terkandung di dalamnya tidak seharusnya diabaikan.
Sebab, dalam industri perbankan, kepercayaan merupakan fondasi utama.
“Kalau masyarakat mulai kehilangan kepercayaan kepada bank, persoalannya tidak lagi sebatas satu rekening. Karena itu, jangan biarkan polemik berkembang menjadi krisis kepercayaan,” ujar Deddy.
COBRA juga mengajak masyarakat yang merasa mengalami persoalan layanan atau akses rekening untuk menempuh mekanisme pengaduan resmi dan menyimpan seluruh bukti transaksi maupun komunikasi sebagai bahan penyelesaian.
Sebagai bentuk pendampingan masyarakat, COBRA menyatakan membuka Posko Pengaduan COBRA bagi nasabah yang merasa dirugikan dan membutuhkan pendampingan dalam menyampaikan pengaduan melalui jalur yang sesuai ketentuan.
“Sejarah pernah menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap sektor keuangan sangat penting bagi stabilitas negara. Jangan sampai sebuah persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan secara transparan justru berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” pungkas Deddy.
COBRA menegaskan, kritik ini bukan serangan terhadap dunia perbankan. Kritik ini adalah pengingat bahwa semakin besar kepercayaan yang diberikan masyarakat, semakin besar pula tanggung jawab lembaga keuangan untuk menjaga profesionalisme, independensi, transparansi, dan kepastian hukum. ***
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar