Kabaran Jabar, - Aktivitas penjualan Pertalite melalui sebuah pom mini yang berlokasi di Jalan Ibu Ganirah, RT 3/RW 6, Cibeber. Cimahi Selatan, pada Selasa (25/8/2026).
Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Kabaran Jabar di lapangan, pengelola pom mini mengaku memperoleh pasokan Pertalite dari SPBU Cangkorah.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena di lokasi, tim mendapati 9 galon Le Minerale yang berisi Pertalite, dengan 7 galon di antaranya disebut telah dimasukkan ke dalam fasilitas pom mini.
Kepada tim investigasi, pihak pom mini mengaku memperoleh Pertalite melalui pembelian secara berulang menggunakan dua unit sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi atau memiliki kapasitas tangki lebih besar.
Menurut pengakuannya, kapasitas pembelian menggunakan kendaraan tersebut disebut kurang lebih setara satu galon Le Minerale dalam setiap pengisian.
Pengisian Berulang dan Jeda Empat Jam
Pengakuan tersebut semakin menarik perhatian setelah pihak pom mini menyebut adanya pembatasan waktu pembelian dari SPBU.
Awalnya, pihak pom mini menyebut jeda pembelian sekitar dua jam. Namun, berdasarkan klarifikasi kepada pihak SPBU Cangkorah, Kepala SPBU Tatang menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan jeda pengisian hingga empat jam bagi kendaraan jenis Thunder, sebagai salah satu upaya mengatasi pola pembelian berulang dan antrean panjang.
Keterangan tersebut penting untuk didalami karena menunjukkan bahwa persoalan kendaraan dengan kapasitas tangki besar dan pola pengisian berulang telah diketahui oleh pihak SPBU.
Dalam keterangannya, Tatang menyebut pihak SPBU menghadapi kesulitan dalam mengawasi pembelian menggunakan kendaraan yang kapasitas tangkinya telah dimodifikasi.
Menurutnya, terdapat pihak-pihak yang diduga berupaya menyiasati mekanisme pembelian BBM untuk kemudian dialihkan kepada kegiatan penjualan kembali.
Sebagai bagian dari pengawasan, pihak SPBU mengaku menerapkan pencatatan nomor polisi kendaraan oleh operator.
Namun, menurut Tatang, mekanisme tersebut masih memungkinkan untuk disiasati.
Karena itu, SPBU kemudian menerapkan pembatasan waktu pengisian bagi kendaraan tertentu, termasuk kendaraan jenis Thunder.
Klarifikasi SPBU Tetap Dilakukan
Sebelum memperoleh keterangan dari Kepala SPBU, Tim Investigasi Kabaran Jabar sempat mengalami kendala ketika hendak melakukan wawancara dengan salah seorang pegawai SPBU bernama Dwi.
Menurut keterangan tim, penolakan tersebut disampaikan karena sebelumnya pernah terdapat pemberitaan media yang dinilai pihak SPBU tidak sesuai dengan fakta.
Tim kemudian menjelaskan bahwa wawancara dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak SPBU. Langkah tersebut merupakan bagian dari prinsip keberimbangan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Setelah dilakukan komunikasi, Tatang selaku Kepala SPBU Cangkorah akhirnya bersedia memberikan keterangan dan wawancara tersebut didokumentasikan.
Perlu diluruskan, ketentuan mengenai larangan menghambat kegiatan jurnalistik yang disertai ancaman pidana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan Pasal 4. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) sendiri mengatur kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Apakah Ada Persoalan Hukum?
Temuan ini belum dapat serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pihak SPBU maupun pihak pom mini.
Namun, apabila benar terdapat pola pembelian Pertalite secara berulang dengan kendaraan berkapasitas besar dan BBM tersebut kemudian dialihkan untuk dijual kembali, maka rangkaian transaksi tersebut layak menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun instansi yang berwenang di sektor hilir migas.
BPH Migas sendiri menjelaskan bahwa Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan pemerintah melakukan pengawasan agar BBM kompensasi tersebut dapat dinikmati masyarakat yang berhak.
Regulasi sektor migas juga mengatur kegiatan usaha hilir, termasuk pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM. UU Nomor 22 Tahun 2001 mengatur bahwa kegiatan usaha tersebut pada prinsipnya berkaitan dengan perizinan usaha.
Karena itu, apabila pemeriksaan resmi nantinya menemukan adanya kegiatan niaga tanpa izin atau bentuk penyalahgunaan lain, ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur hukum yang berhasil dibuktikan.
Pasal 55 UU Migas Tidak Boleh Diterapkan Sembarangan
Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 memang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. Namun, penerapan pasal tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan melihat status BBM, waktu kejadian, bentuk penyalahgunaan, subjek hukum, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.
Dalam konteks Pertalite, BPH Migas menyebut Pertalite sebagai JBKP/BBM kompensasi, bukan BBM subsidi dalam pengertian JBT. Karena itu, konstruksi hukum terhadap kasus ini tidak boleh disederhanakan hanya dengan menyebutnya sebagai “BBM subsidi”.
Demikian pula, apabila hendak dikaitkan dengan konsep turut serta atau pembantuan, KUHP nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur konsep tersebut dalam Pasal 20 dan Pasal 21. Namun, penerapannya tetap bergantung pada adanya tindak pidana pokok dan pembuktian unsur kesengajaan serta bentuk peran masing-masing pihak.
Sejumlah Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Dari temuan lapangan dan klarifikasi kedua pihak, sejumlah pertanyaan penting layak didalami:
1. Apakah pihak SPBU mengetahui bahwa Pertalite yang dibeli menggunakan kendaraan Thunder tersebut kemudian dijual kembali melalui pom mini?
2. Berapa kali kendaraan yang sama melakukan pengisian dalam satu hari?
3. Apakah seluruh transaksi tercatat dalam sistem penjualan SPBU?
4. Apakah nomor polisi kendaraan dapat dicocokkan dengan rekaman CCTV SPBU?
5. Sejak kapan pihak SPBU mengetahui adanya pola pembelian berulang tersebut?
6. Apakah sebelum diberlakukan jeda empat jam kendaraan yang sama tetap dapat melakukan pengisian berulang?
7. Apakah terdapat komunikasi antara operator SPBU dengan pihak pengelola pom mini?
8. Apakah terdapat keuntungan, komisi, atau bentuk keuntungan lain dari pola transaksi tersebut?
9. Apakah volume Pertalite yang keluar dari SPBU sesuai dengan pencatatan transaksi dan stok?
10. Apakah fasilitas pom mini tersebut memiliki legalitas dan izin yang sesuai untuk melakukan kegiatan penjualan BBM?
Bukan Sekadar Soal Jual Beli
Persoalan yang muncul dalam temuan ini bukan semata-mata mengenai apakah seseorang diperbolehkan membeli Pertalite dalam jumlah tertentu.
Yang lebih penting adalah untuk apa BBM tersebut dibeli, bagaimana pola pembeliannya, apakah terjadi pengalihan untuk dijual kembali, serta apakah seluruh rangkaian transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila hasil pemeriksaan resmi menemukan bahwa terdapat pihak yang dengan sengaja memberikan kesempatan, sarana, atau fasilitas terhadap suatu tindak pidana, maka konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus dinilai berdasarkan bukti dan unsur hukum yang terpenuhi. Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur pembantuan antara lain dalam bentuk pemberian kesempatan atau sarana sebelum atau pada saat tindak pidana dilakukan.
Namun demikian, keberadaan transaksi berulang, kendaraan bertangki besar, maupun ditemukannya Pertalite di pom mini belum dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pidana pihak SPBU.
Menunggu Pemeriksaan Pihak Berwenang
Temuan Tim Investigasi Kabaran Jabar ini diharapkan menjadi bahan perhatian bagi BPH Migas, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pemeriksaan apabila dinilai terdapat indikasi pelanggaran tata kelola atau penyalahgunaan distribusi BBM.
Publik juga berhak memperoleh kepastian mengenai bagaimana Pertalite didistribusikan, siapa yang membeli, berapa volumenya, serta ke mana BBM tersebut kemudian disalurkan.
Kabaran Jabar menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, dokumentasi, keterangan pihak pom mini, serta klarifikasi dari Kepala SPBU Cangkorah.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk memvonis atau menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan. Fakta harus diuji, bukti harus diperiksa, dan hukum harus menjadi penentu. (Team Investigasi)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar