Kabaran Jabar, - Perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor memasuki babak yang semakin serius.
Setelah sebelumnya mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam rangkaian penyelidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 27 Agustus 2026, kembali bergerak dengan menggeledah dua kantor penting di lingkungan Pemkab Bogor, yakni Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Pergerakan KPK tersebut membuat perkara yang semula ramai disebut sebagai dugaan “OTT” semakin terang arahnya.
KPK sendiri telah meluruskan bahwa tidak terjadi OTT di Kabupaten Bogor. Namun, lembaga antirasuah itu mengakui telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dan kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dengan menggunakan sprindik umum.
Artinya, hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka secara resmi.
Namun justru di titik inilah pertanyaan publik semakin besar.
Bukan Sekadar Soal Uang Rp1,5 Miliar
Publik tentu tidak hanya ingin mengetahui berapa uang yang diamankan.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
Uang itu milik siapa?
Siapa yang memotong?
Siapa yang memerintahkan?
Siapa yang menerima?
Dan yang paling penting:
Sejauh mana aliran uang tersebut bergerak sebelum akhirnya ditemukan penyidik?
KPK menyatakan perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang bersumber dari pemotongan upah pungut atau insentif yang seharusnya diterima pegawai Bappenda.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.
Dua jalur perkara tersebut tentu menimbulkan pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola pemerintahan daerah.
Jika benar terjadi pemotongan terhadap hak pegawai, maka persoalannya bukan sekadar angka rupiah.
Ada persoalan mengenai kekuasaan, mekanisme, perintah, kepatuhan birokrasi, dan siapa yang sesungguhnya menikmati hasilnya.
Dari Rp1,5 Miliar ke Aliran Dana
Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memunculkan informasi mengenai dugaan nilai pemotongan yang jauh lebih besar serta dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak.
Namun informasi mengenai pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut belum dikonfirmasi KPK sebagai fakta hukum.
Karena itu, Kabaran Jabar memandang penting agar publik tidak tergiring untuk menghakimi seseorang sebelum penyidik menemukan bukti yang cukup.
Tetapi prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan publik.
Justru KPK harus menjawabnya melalui proses hukum.
Sebab dalam perkara korupsi, menemukan uang bukanlah akhir dari penyidikan.
Uang adalah pintu masuk untuk menemukan siapa yang berada di belakangnya.
Mengapa BKPSDM Ikut Digeledah?
Penggeledahan di Bappenda relatif mudah dipahami karena perkara yang sedang disidik berkaitan dengan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tetapi keterlibatan BKPSDM dalam rangkaian penggeledahan juga menarik perhatian.
KPK menyatakan dokumen yang dicari berkaitan dengan perkara pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Karena itu, publik berhak menunggu penjelasan lebih jauh mengenai dokumen apa yang dicari, bagaimana mekanisme pemberian insentif tersebut, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana proses administrasi dan pembayaran dilakukan.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk membedakan apakah perkara ini hanya persoalan individu atau justru terdapat pola sistemik dalam tata kelola pemerintahan.
KPK Jangan Berhenti di Ujung Tombak
Desakan aktivis agar KPK berani menyeret siapa pun yang terbukti terlibat patut ditempatkan dalam kerangka pengawasan publik.
Namun hukum tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan massa.
Hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti.
Karena itu, tantangan sebenarnya bukan apakah KPK berani menyebut nama pejabat.
Tantangannya adalah apakah KPK mampu membangun konstruksi perkara yang utuh dan membuktikan siapa yang memerintah, siapa yang melaksanakan, siapa yang menerima, dan bagaimana uang tersebut mengalir.
Jika ternyata terdapat pejabat yang tidak mengetahui atau tidak terlibat, maka jangan dikorbankan hanya karena namanya beredar.
Sebaliknya, apabila bukti menunjukkan adanya keterlibatan pejabat tinggi, maka jabatan tidak boleh menjadi tameng.
Hukum harus berhenti ketika bertemu bukti, bukan ketika bertemu kekuasaan.
Bupati Bogor dan Prinsip Asas Praduga Tak Bersalah
Nama Bupati Bogor Rudy Susmanto ikut menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan terkait perkara ini.
Namun sampai saat ini, KPK belum menetapkan Rudy Susmanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Karena itu, Kabaran Jabar menegaskan bahwa setiap tudingan mengenai keterlibatan individu harus tetap diposisikan sebagai dugaan sampai ada pembuktian dan penetapan resmi dari aparat penegak hukum.
Rudy sendiri pada 27 Agustus masih terlihat menjalankan aktivitas publik dan turun menangani korban tawuran di wilayah Kabupaten Bogor.
Namun aktivitas pemerintahan tersebut tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik mengenai perkara KPK.
Dan sebaliknya, sorotan KPK juga tidak otomatis berarti seseorang bersalah.
Yang menentukan adalah proses hukum dan pembuktian.
Publik Menunggu Satu Hal: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kini bola berada di tangan KPK.
Penggeledahan sudah dilakukan.
Dokumen sudah disita.
Uang sekitar Rp1,5 miliar sudah diamankan.
Perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
Bahkan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa juga disebut ikut didalami.
Maka pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Kapan konstruksi perkara ini dibuka?
Siapa yang bertanggung jawab?
Ke mana aliran uang tersebut mengarah?
Dan apakah kasus ini hanya akan berhenti pada orang-orang yang berada di lapisan bawah birokrasi, atau justru mampu mengungkap pihak yang memiliki kewenangan dan kekuasaan lebih besar?
Inilah ujian sebenarnya bagi KPK di Kabupaten Bogor.
Bukan sekadar seberapa banyak dokumen yang disita.
Bukan pula seberapa besar uang yang diamankan.
Tetapi seberapa jauh lembaga antirasuah mampu menelusuri uang hingga menemukan aktor yang sebenarnya, berdasarkan bukti yang sah.
Sebab masyarakat Kabupaten Bogor tidak membutuhkan drama.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan keberanian untuk membongkar perkara sampai ke akar.
Kabaran Jabar Mengabarkan, Mengawal, dan Memastikan Informasi Sampai kepada Masyarakat.
Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam konteks dugaan perkara tetap dijunjung asas praduga tak bersalah. Kabaran Jabar membedakan antara informasi yang telah dikonfirmasi aparat penegak hukum, pernyataan narasumber, dan informasi yang masih berupa dugaan atau klaim yang memerlukan pembuktian. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar