TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Wartawan Dilarang Liput Peresmian NDR di Lahan Pemda, Publik Bertanya: Ada Apa?

Wartawan Dilarang Liput Peresmian NDR di Lahan Pemda, Publik Bertanya: Ada Apa?

Wartawan Dilarang Liput Peresmian NDR di Lahan Pemda, Publik Bertanya: Ada Apa?
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Tindakan pelarangan peliputan oleh wartawan dalam peresmian Nawasena Driving Range (NDR) di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, Kamis (7/8/2025), memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan.

Peresmian fasilitas olahraga yang berada di atas lahan milik pemerintah daerah ini justru berlangsung tertutup, bahkan jurnalis yang datang secara resmi tidak diperkenankan masuk.

“Kami sudah tunjukkan ID pers dan perlengkapan liputan, tapi tetap ditolak. Ini sangat mengecewakan,” keluh Junaidi, seorang jurnalis lokal yang turut hadir di lokasi.

Ironisnya, agenda peresmian NDR ini tercantum dalam jadwal resmi Bupati Bandung, Dr. HM Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., yang juga hadir dalam acara tersebut. Namun, justru akses media dibatasi secara ketat oleh panitia dan petugas keamanan.

Keputusan menutup akses media pada kegiatan resmi di atas aset publik ini memantik sederet pertanyaan:

- Apakah ada kepentingan tertentu di balik acara ini?

- Mengapa kegiatan yang melibatkan pejabat publik di tanah negara ditutup dari liputan media?

- Apakah semangat transparansi dan keterbukaan informasi sedang dilangkahi?

Menambah sensitivitas, peresmian ini juga bertepatan dengan ulang tahun ke-54 Bupati Dadang Supriatna. Sejumlah pihak menyebut acara tersebut sebagai "kado spesial" yang justru ditutupi dari sorotan publik.

Berbagai kalangan menegaskan, lahan milik pemerintah harus dikelola secara transparan dan terbuka.

Media memiliki peran strategis sebagai pengawas dan penyampai informasi kepada masyarakat. Penolakan peliputan justru menciderai prinsip-prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

Hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan resmi dari pihak penyelenggara maupun Pemerintah Kabupaten Bandung terkait insiden tersebut.

Peristiwa ini menjadi alarm penting: Akses publik dan kebebasan pers bukan sekadar formalitas, tetapi pilar utama dalam tata kelola yang sehat. (Apih/Bd20)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar