Kabaran Jabar, - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya keikutsertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang proyek infrastruktur. Acara ini berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Ballroom Hotel Fitra Majalengka.
Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Daerah (Asda) II Majalengka, Toto Prihatno, yang mewakili Bupati Majalengka, serta perwakilan dari Dinas PUTR, Dinas Pendidikan, dan sejumlah OPD terkait.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Majalengka, Ardi Nugraha, memaparkan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Majalengka baru mencapai sekitar 29 persen. Dari angka tersebut, pekerja formal perusahaan mendominasi, sedangkan pekerja informal masih rendah, yakni hanya sekitar 7 persen.
“Kesadaran perusahaan besar dan menengah untuk mendaftarkan pekerjanya sudah cukup baik. Namun, sektor pekerja informal seperti pedagang, ojol, maupun usaha kecil menengah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus didorong,” ujarnya.
Ardi menegaskan, keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian jaminan di masa depan.
Para pekerja cukup melakukan pendaftaran di kantor BPJS Ketenagakerjaan atau melalui fasilitas layanan yang tersedia.
Pihaknya menargetkan cakupan kepesertaan dapat meningkat hingga 50 persen pada tahun 2030. Untuk itu, selain gencar melakukan sosialisasi, dukungan regulasi dari pemerintah daerah dinilai sangat penting.
Ia mengingatkan, Bupati Majalengka pada awal 2025 telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan perusahaan memberikan perlindungan kerja kepada pegawainya.
“Bagi perusahaan yang tidak mengindahkan aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administratif,” tegas Ardi.
Adapun manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah seperti karyawan pabrik dan perkantoran meliputi lima jaminan, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Sementara bagi pekerja bukan penerima upah seperti dokter, pedagang, hingga pengemudi ojek online, diberikan tiga jaminan utama, yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat pekerja, diharapkan perlindungan sosial ketenagakerjaan di Majalengka dapat semakin meluas dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja. (Wawan)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:
0Komentar