TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Sorotan Publik: Proyek Perbaikan Gedung SMA Muhammadiyah 1 Cimahi

Sorotan Publik: Proyek Perbaikan Gedung SMA Muhammadiyah 1 Cimahi

Sorotan Publik: Proyek Perbaikan Gedung SMA Muhammadiyah 1 Cimahi
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Proyek perbaikan gedung di SMA Muhammadiyah 1 Cimahi tengah menjadi sorotan warga sekitar.

Dari informasi yang dihimpun, dana yang digunakan berasal dari hibah pusat melalui APBN dengan nilai mencapai sekitar Rp975,8 juta. Angka tersebut dinilai cukup besar, terlebih di tengah kondisi anggaran negara yang tengah digencet efisiensi.

Selain nilai anggaran, perhatian masyarakat juga tertuju pada lemahnya pengamanan di lokasi pembangunan. Letak pekerjaan yang berdekatan dengan akses gang belakang sekolah dinilai rawan menimbulkan bahaya.

Warga khawatir jika masalah keselamatan diabaikan hingga menimbulkan korban.

Hasil peninjauan di lapangan memperlihatkan, papan proyek baru dipasang setelah mendapat sorotan publik, padahal pengerjaan sudah berjalan lebih dari satu minggu.

Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah 1, Joko, ketika ditemui, mengaku tidak mengetahui bahwa papan proyek belum terpasang sejak awal.

Ia menambahkan, pengaturan keselamatan kerja baru akan dipersiapkan oleh pihak sekolah dan pelaksana proyek.

Padahal, sesuai ketentuan, papan proyek wajib dipasang sejak awal sebagai bentuk transparansi dan untuk memudahkan pengawasan masyarakat.

Hal ini diatur dalam berbagai regulasi, antara lain UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, hingga PP No. 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara.

Seorang warga, Roni, mengaku bahwa papan proyek yang kini terpasang pun tidak memuat informasi lengkap. Ia juga menyoroti buruknya penerapan keselamatan kerja di lapangan.

“Di papan proyek harusnya ada gambar K3. Faktanya, para pekerja hanya memakai rompi tanpa perlengkapan standar seperti helm, sarung tangan, atau sepatu boot. Ini sudah menyalahi aturan PP No. 50 Tahun 2012 tentang K3,” ucapnya.

Roni juga menegaskan agar pihak pelaksana tidak asal-asalan dalam pembangunan.

“Kami minta kualitas material diperhatikan. Jangan sampai bangunan cepat rusak setelah selesai. Uang negara besar, sebagai pembayar pajak jelas kami dirugikan kalau hasilnya tidak sesuai,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi, disiplin aturan, serta tanggung jawab kontraktor adalah kunci dalam setiap proyek yang dibiayai dari anggaran negara. (Bd20)
Sorotan Publik: Proyek Perbaikan Gedung SMA Muhammadiyah 1 Cimahi

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar