TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif

DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif

DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sidang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (8/10/2025).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, dan dihadiri Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adithia Yudistira, unsur Forkopimda, perwakilan SKPD, serta 32 dari 44 anggota DPRD Kota Cimahi.

Dalam sambutannya, Wahyu menegaskan bahwa kedua raperda akan dibahas melalui dua tingkat pembicaraan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Ia menilai, hadirnya kedua raperda ini menjadi wujud komitmen DPRD terhadap isu-isu strategis yang menyentuh langsung hak dasar masyarakat.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Penyandang Disabilitas menjadi perhatian DPRD karena berkaitan erat dengan hak dasar masyarakat,” ujar Wahyu.

Lilis Yusniawati, anggota Bapemperda dari Fraksi Demokrat, menyampaikan laporan hasil kajian awal terhadap kedua raperda tersebut. Ia menekankan pentingnya peran pemerintah dalam menjamin pelayanan kesehatan dan perlindungan masyarakat.

“Perda Kawasan Tanpa Rokok penting untuk menciptakan lingkungan yang sehat serta melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama anak-anak dan perempuan,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda Penyandang Disabilitas diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri serta berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial.

Beberapa anggota dewan juga menyoroti perlunya penghapusan hambatan fisik dan sosial bagi penyandang disabilitas, serta mendorong penegakan disiplin dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas umum, lingkungan pendidikan, dan tempat kerja.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang berpihak pada kesehatan publik dan keadilan sosial bagi seluruh warga. (Bd20)
DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif

DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif
DPRD Cimahi Bahas Raperda Kesehatan dan Disabilitas Inklusif (Ist)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar