TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemkot Cimahi Perkuat Sinergi Menuju Transparansi Informasi Publik

Pemkot Cimahi Perkuat Sinergi Menuju Transparansi Informasi Publik

Pemkot Cimahi Perkuat Sinergi Menuju Transparansi Informasi Publik
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) tingkat Kota Cimahi Tahun 2025, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! dari seluruh perangkat daerah, kelurahan, UPT puskesmas, serta satuan pendidikan negeri tingkat dasar dan menengah se-Kota Cimahi. Turut hadir sebagai narasumber, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dr. Erwin Kustiman, M.Si., Asisten Ahli Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Fahmi Lidznillah, S.IP., C.Me., serta fungsional pranata humas ahli pertama dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat Rahma Sari Kusmiyati, S.I.Kom.

Kepala Diskominfo Kota Cimahi, Achmad Saefulloh, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak asasi manusia sekaligus ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Pengelolaan informasi publik yang baik adalah bagian dari upaya mewujudkan good governance. Keterlibatan masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap kebijakan publik menjadi kunci pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Achmad menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan memperkuat koordinasi serta meningkatkan literasi bagi seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar mampu mengelola informasi dan pengaduan publik secara profesional, transparan, dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi dan kolaborasi antar-perangkat daerah dalam mendorong pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Ia juga menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi informasi untuk mempercepat penyebaran data publik dan mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi.

“Keterbukaan informasi harus berjalan seiring dengan kemudahan akses digital agar pelayanan publik lebih cepat, efisien, dan terpercaya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Achmad menyampaikan bahwa Pemkot Cimahi terus memperkuat koordinasi antar-PPID dan memaksimalkan sistem pengelolaan informasi publik berbasis digital. Langkah ini dinilai mampu mempercepat penyebaran informasi resmi sekaligus mempermudah masyarakat mengakses data serta mengajukan pengaduan layanan publik secara daring.

“Alhamdulillah, pada tahun 2024 indeks keterbukaan informasi publik Kota Cimahi mencapai nilai 93,64 dengan kategori informatif, sedangkan SP4N-LAPOR! memperoleh predikat baik dengan rata-rata tindak lanjut aduan 1,1 hari kerja dan tingkat penyelesaian 100 persen,” ungkapnya.

Meski demikian, Achmad mengakui masih ada ruang untuk perbaikan. Karena itu, Rakor ini menjadi wadah konsolidasi dan peningkatan kapasitas seluruh pengelola PPID dan SP4N-LAPOR! agar kualitas pelayanan publik terus meningkat.

“Kami berharap koordinasi yang kuat antar-OPD, didukung kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Komisi Informasi, dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi Kota Cimahi tahun ini,” harapnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Erwin Kustiman menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam membangun good governance.

“Undang-Undang KIP adalah jembatan transparansi antara badan publik dan masyarakat, serta alat untuk menciptakan pemerintahan yang terbuka dan terpercaya,” tuturnya.

Sedangkan narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Rahma Sari Kusmiyati, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam mekanisme pengaduan publik. Ia menegaskan bahwa banyaknya aduan bukan berarti pelayanan buruk.

“Bukan banyak atau sedikitnya aduan yang jadi indikator utama, tapi bagaimana aduan itu dikelola,” tegasnya.

Menurutnya, pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang membuka saluran aduan yang mudah, aman, dan transparan, sehingga mendorong partisipasi warga dalam mengawasi jalannya pembangunan.

“Pemerintah harus mampu menindaklanjuti aduan secara nyata dan menjadikan aduan sebagai alat perbaikan, bukan ancaman,” pungkasnya. (Bd20/Ikps)
Pemkot Cimahi Perkuat Sinergi Menuju Transparansi Informasi Publik

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar