TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Wali Kota Cimahi Serahkan SK 115 P3K Separuh Waktu

Wali Kota Cimahi Serahkan SK 115 P3K Separuh Waktu

Wali Kota Cimahi Serahkan SK 115 P3K Separuh Waktu
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Wali Kota Cimahi Letkol Purn. Ngatiyana resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 115 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) separuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Penetapan masa kerja ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang atau diangkat menjadi P3K penuh waktu berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

Dalam arahannya, Ngatiyana menegaskan bahwa seluruh P3K separuh waktu wajib menyusun perencanaan dan sasaran kinerja pegawai sesuai dengan target yang telah disepakati bersama atasan masing-masing.

“Selain itu, akan dilakukan evaluasi kinerja triwulan dan tahunan sebagai dasar pertimbangan perpanjangan masa kerja maupun pengangkatan menjadi P3K penuh waktu,” ujar Ngatiyana.

Ia menekankan pentingnya dedikasi, profesionalisme, dan kemampuan beradaptasi di era digital.

“Tunjukkan kinerja terbaik, perilaku kerja yang positif, serta terus tingkatkan literasi digital agar mampu menjadi pelayan publik yang adaptif dan berintegritas,” tambahnya.

Ngatiyana berharap, keberadaan P3K separuh waktu dapat menjadi motor penggerak dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

“Semoga saudara-saudara dapat bekerja dengan baik, menjadi teladan bagi rekan kerja lainnya, dan bersama-sama mewujudkan Cimahi yang maju, mandiri, serta berdaya saing,” tandasnya. (Bd20)
Wali Kota Cimahi Serahkan SK 115 P3K Separuh Waktu

Wali Kota Cimahi Serahkan SK 115 P3K Separuh Waktu

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar