Kabaran Jabar, - Di tengah derasnya arus informasi dan menjamurnya berbagai organisasi yang mengatasnamakan profesi wartawan, masyarakat perlu memahami satu hal mendasar: wartawan dan organisasi wartawan adalah dua entitas berbeda, dengan fungsi, tugas, dan kewenangan yang tidak bisa disamakan.
Pemahaman ini menjadi penting agar masyarakat tidak salah kaprah, tidak mudah takut, serta tidak terjebak tekanan dari oknum yang mengklaim bertindak atas nama pers.
Wartawan: Pelaku Kerja Jurnalistik
Wartawan adalah individu yang secara profesional melakukan kegiatan jurnalistik, mulai dari mencari fakta, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan informasi kepada publik melalui media yang sah. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, selama bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Tugas utama wartawan meliputi:
Menggali fakta di lapangan
Mengonfirmasi kebenaran informasi
Menyajikan berita yang berimbang dan bertanggung jawab
Perlu ditegaskan, wartawan dilarang keras meminta uang, proyek, fasilitas, atau imbalan dalam bentuk apa pun. Jika hal tersebut terjadi, maka itu bukan lagi kerja jurnalistik, melainkan pelanggaran etika dan hukum.
Organisasi Wartawan: Wadah Profesi, Bukan Peliput
Berbeda dengan wartawan, organisasi wartawan merupakan perkumpulan profesi, bukan pelaku pemberitaan. Organisasi ini dibentuk untuk tujuan pembinaan dan penguatan profesi, seperti:
Meningkatkan kapasitas dan kompetensi anggota
Memberikan edukasi jurnalistik
Menjaga marwah dan etika profesi pers
Memberikan perlindungan secara organisasi
Yang perlu dipahami masyarakat, organisasi wartawan tidak memiliki kewenangan untuk meliput berita, tidak berhak meminta proyek, dana, atau fasilitas, serta tidak boleh menekan masyarakat atau instansi dengan membawa nama pers.
Jika ada organisasi yang bertindak seolah-olah memiliki kuasa jurnalistik, maka masyarakat patut bersikap kritis dan waspada.
Pentingnya UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi utama dalam dunia pers. Keduanya hadir untuk melindungi kerja jurnalistik yang profesional, bukan untuk melindungi atribut semata seperti kartu pers, seragam, atau nama organisasi.
Artinya, yang dinilai adalah perilaku dan praktik kerjanya, bukan simbol atau klaim keanggotaan.
Sikap Cerdas yang Perlu Dilakukan MasyarakatJika bertemu wartawan:
Tanyakan asal media dan identitasnya
Ketahui tujuan wawancara
Masyarakat berhak menolak jika merasa tidak nyaman
Jika berhadapan dengan organisasi wartawan:
Ingat bahwa mereka bukan peliput berita
Tidak ada kewajiban melayani permintaan apa pun
Jangan takut pada ancaman yang mengatasnamakan pers
Apabila ditemukan tindakan mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke media terkait, Dewan Pers, atau aparat penegak hukum.
Penutup
Wartawan dan organisasi wartawan sama-sama memiliki peran penting, namun keduanya tidak bisa disamakan. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik melalui pemberitaan, sementara organisasi wartawan berperan membina profesi.
Pers yang sehat lahir dari insan pers yang paham hukum, patuh etika, dan sadar batas kewenangan. Sementara itu, masyarakat yang cerdas adalah benteng utama agar pers tetap dipercaya, bermartabat, dan berfungsi sebagaimana mestinya. **
![]() |
| Membedah Peran Wartawan dan Organisasi Pers Oleh: Roni Maulana Arsy, Praktisi Media (Foto: Istimewa) |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar