TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
PPPK Sukabumi Sah Diangkat, Hak Guru Terkatung Anggaran

PPPK Sukabumi Sah Diangkat, Hak Guru Terkatung Anggaran

PPPK Sukabumi Sah Diangkat, Hak Guru Terkatung Anggaran
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sukabumi kini menuai sorotan serius. Di tengah prosesi pengangkatan yang sarat seremoni dan narasi peningkatan kesejahteraan, muncul persoalan mendasar yang justru mencederai esensi kebijakan itu sendiri: ketidaksiapan anggaran serta lemahnya tata kelola administratif.

Sejumlah guru yang telah resmi menyandang status PPPK mengungkapkan kenyataan pahit. Hak keuangan yang seharusnya diterima belum sepenuhnya terealisasi. Gaji mengalami keterlambatan, tunjangan belum memiliki kepastian, sementara kewajiban mengajar tetap berjalan tanpa kompromi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan krusial—mengapa pengangkatan tetap dipaksakan ketika kemampuan fiskal daerah belum benar-benar siap?

Sah Secara Hukum, Belum Aman Secara Ekonomi

Para guru PPPK menegaskan bahwa mereka telah melalui seluruh tahapan seleksi nasional dan mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Namun, kepastian hukum tersebut belum sejalan dengan kepastian ekonomi.

“Kami sudah resmi sebagai PPPK, tapi hak kami belum jelas. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tapi menyangkut kebutuhan hidup,” ujar seorang guru PPPK yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini mencerminkan adanya persoalan serius dalam perencanaan anggaran dan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

Dugaan Salah Perhitungan dan Lemahnya Koordinasi

Hasil penelusuran di lapangan mengarah pada dugaan bahwa proses pengangkatan PPPK tidak dibarengi dengan kalkulasi menyeluruh terhadap kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sumber internal menyebut adanya ketidaksesuaian antara data kebutuhan pegawai, kemampuan fiskal daerah, serta penetapan formasi.

Selain itu, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah—baik yang menangani kepegawaian maupun pengelolaan keuangan—dinilai belum berjalan optimal. Akibatnya, penerbitan SK pengangkatan terkesan lebih cepat dibanding kesiapan anggaran untuk membiayai hak pegawai.

“Logikanya sederhana, anggaran harus tersedia lebih dulu. Kalau SK terbit lebih cepat, risikonya selalu dibebankan ke pegawai,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

Guru Kembali Menjadi Pihak Dirugikan

Ironi kembali terjadi di sektor pendidikan. Guru yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian sebagai tenaga honorer, kini menghadapi situasi serupa meski telah lulus seleksi resmi negara. Alih-alih menikmati kepastian, mereka justru terjebak dalam ketidakjelasan baru.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak pada menurunnya motivasi kerja serta kualitas layanan pendidikan di daerah, apabila hak dasar tenaga pendidik terus terabaikan.

Beban Fiskal dan Ancaman Jangka Panjang

Pengangkatan PPPK tanpa kesiapan anggaran bukan sekadar masalah sesaat. Dalam jangka panjang, kebijakan ini berpotensi:

Membebani struktur APBD secara permanen

Menggeser alokasi belanja publik di sektor lain

Memicu ketegangan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah

Tanpa evaluasi menyeluruh, situasi ini dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola aparatur sipil negara di daerah.

Publik Menuntut Kejelasan

Hingga saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi belum memberikan penjelasan terbuka dan terperinci terkait:

Skema pembayaran gaji dan tunjangan PPPK

Sumber anggaran yang akan digunakan

Langkah korektif atas dugaan kekeliruan perencanaan

Transparansi dan akuntabilitas menjadi tuntutan utama publik. Tanpa kejelasan tersebut, kebijakan PPPK yang semestinya menjadi solusi kesejahteraan justru berisiko melahirkan krisis kepercayaan baru terhadap pemerintah daerah. (Poy)
PPPK Sukabumi Sah Diangkat, Hak Guru Terkatung Anggaran

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

RajaBackLink.com RajaBackLink.com