TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Picu Kebuntuan DPR

Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Picu Kebuntuan DPR

Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Picu Kebuntuan DPR
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfuz Sidik, menepis anggapan bahwa penurunan ambang batas parlemen hingga nol persen akan memicu kebuntuan pengambilan keputusan di DPR. Ia menegaskan, pengalaman empiris justru menunjukkan sebaliknya.

Mahfuz mengaku menjadi saksi langsung dinamika parlemen pada periode 2004–2009, saat parliamentary threshold belum diberlakukan. Pada masa itu, DPR tetap mampu menjalankan fungsi legislasi tanpa mengalami apa yang disebut sebagai legislative deadlocks.

“Saya ada di DPR sejak 2004, ketika ambang batas parlemen masih nol persen. Faktanya, tidak pernah terjadi kebuntuan dalam pengambilan keputusan,” ujar Mahfuz dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (21/1/2026), yang turut menghadirkan Kepala Departemen Politik dan Sosial CSIS Arya Fernandes serta Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda.

Diskusi itu mengulas usulan CSIS dalam rapat revisi Undang-Undang Pemilu di Komisi II DPR, Selasa (20/1/2026). Dalam forum tersebut, Arya Fernandes mengusulkan penurunan ambang batas parlemen secara bertahap: dari 4 persen menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2029, lalu menjadi 3 persen pada Pemilu 2034.

Menurut Arya, skema tersebut bertujuan menjaga efektivitas pengambilan keputusan legislatif sekaligus memastikan keterwakilan politik tetap terjaga.

Namun Mahfuz menilai, kegaduhan yang sempat terjadi di DPR pada masa lalu bukanlah akibat ketiadaan ambang batas parlemen, melainkan karena polarisasi politik antara Koalisi Kerakyatan dan Koalisi Kebangsaan.

“Itu lebih soal tarik-menarik kepentingan dalam pembagian posisi pimpinan alat kelengkapan dewan, bukan soal kebuntuan legislasi,” tegasnya.

Mahfuz juga menekankan bahwa berapa pun besar ambang batas parlemen, jumlah kursi DPR tetap sama. Dengan 580 kursi yang tersedia, perubahan threshold hanya berdampak pada distribusi kursi antarfraksi, bukan pada kapasitas DPR dalam mengambil keputusan.

“Ambang batas nol persen, satu persen, empat persen, bahkan tujuh persen, jumlah anggota DPR tetap 580. Yang berubah hanya porsi tiap fraksi,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai tidak ada korelasi kuat antara ambang batas parlemen dan potensi kebuntuan legislatif.

Lebih jauh, Mahfuz menegaskan revisi UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017 seharusnya berpijak pada dua isu mendasar yang disorot Mahkamah Konstitusi. Pertama, persoalan ketidakproporsionalan konversi suara menjadi kursi.

Ia mencontohkan hangusnya sekitar 17 juta suara PPP dan PSI pada Pemilu 2024, yang jika dikonversi setara dengan 18 kursi DPR. Suara tersebut justru dialihkan menjadi tambahan kursi bagi partai lain.

“Ini soal serius. Dulu, 18 kursi bisa membentuk satu fraksi sendiri. Apakah persoalan ini bisa diselesaikan hanya dengan menurunkan ambang batas?” katanya.

Kedua, Mahfuz menyoroti prinsip kedaulatan suara rakyat. Menurutnya, hak pilih warga negara yang dijamin konstitusi tidak seharusnya dihapus atau dialihkan tanpa dasar yang kuat.

“Atas dasar apa suara rakyat dihanguskan lalu dikonversi dan diberikan ke partai lain?” ujarnya.

Dalam sesi tersebut, Mahfuz juga berbeda pandangan dengan pernyataan CSIS yang menyebut ketiadaan ambang batas dapat memperpanjang proses pengambilan keputusan. Ia menilai periode awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menunjukkan praktik demokrasi yang inklusif tanpa paksaan koalisi mayoritas.

“Tidak ada masalah serius dalam legislasi saat itu. Keputusan tetap bisa diambil,” ungkap mantan Ketua Komisi I DPR periode 2010–2016 tersebut.

Sebaliknya, Mahfuz menilai fragmentasi partai justru semakin menguat sejak ambang batas parlemen diberlakukan. Harapan penyederhanaan dan penguatan kelembagaan partai politik, menurutnya, tidak pernah benar-benar terwujud.

“Ambang batas tidak membawa korelasi positif terhadap penguatan DPR maupun partai politik. Itu hanya pilihan sistem politik,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Mahfuz mengusulkan tiga langkah untuk memperkuat kelembagaan DPR dan efektivitas partai politik: memperketat syarat pendirian badan hukum partai, memperketat pendaftaran peserta pemilu, serta memperketat ketentuan pembentukan fraksi di DPR.

Ia menutup dengan refleksi atas aspirasi publik, terutama generasi muda, yang menginginkan wakil rakyat berkualitas dan benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat.

“Yang diinginkan masyarakat bukan soal ambang batas, tapi anggota dewan yang efektif, berintegritas, dan berpihak pada rakyat,” pungkasnya. **
Sekjen Gelora: Ambang Batas Nol Persen Tak Picu Kebuntuan DPR

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

RajaBackLink.com RajaBackLink.com