TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Usaha Ilegal Bertahun-tahun, Pemkot Cimahi Ke Mana Selama Ini

Usaha Ilegal Bertahun-tahun, Pemkot Cimahi Ke Mana Selama Ini

Usaha Ilegal Bertahun-tahun, Pemkot Cimahi Ke Mana Selama Ini
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Di Baros, hukum sebenarnya tidak pernah benar-benar kalah. Ia hanya pura-pura tidak melihat. Lahan berstatus sengketa seharusnya berada dalam kondisi status quo—tidak boleh disentuh siapa pun hingga pengadilan menjatuhkan putusan.

Prinsipnya sederhana, tegas, dan baku. Namun di Jalan Baros No. 8, prinsip itu tampak rapuh. Seperti coretan kapur di aspal: kena hujan sedikit, lenyap.

Sejak 2017, lahan sengketa itu justru “hidup”. Bukan sebagai ruang tunggu keadilan, melainkan sebagai mesin uang. Parkir liar beroperasi. Usaha berjalan. Aktivitas ekonomi tumbuh tanpa izin, tanpa retribusi, tanpa rasa bersalah. Dan yang paling ironis, tanpa penindakan. Negara memilih diam.

Ketua Umum Ormas COBRA (Commando Baros Ranger), Deddy Supriadi, tidak sedang berteriak tanpa dasar. Ia menyebut satu kata yang terasa pahit namun akurat: pembiaran. Apa yang berlangsung di Baros bukan rahasia.

Pemerintah Kota Cimahi tahu. DPRD tahu. Dinas-dinas terkait tahu. Satpol PP tahu. Semua tahu. Namun hukum seperti bola panas—diputar, dilempar dari satu meja ke meja lain, sampai akhirnya dingin oleh kelelahan birokrasi.

Alasan yang disodorkan pun klasik: sengketa belum inkrah, tunggu putusan. Padahal justru karena belum inkrah, lahan itu wajib steril. Tidak boleh digarap.

Tidak boleh dimanfaatkan. Status quo bukan hiasan istilah hukum; ia adalah perintah. Namun di Baros, status quo dikalahkan oleh status cuan. Yang menikmati keuntungan bukan pemilik sah. Yang menanggung kerugian bukan pengelola ilegal. Yang dirugikan justru warga dan negara—pajak hilang, retribusi lenyap, keadilan tertunda.

Keanehan tidak berhenti di situ. Laporan sudah masuk. Surat sudah dikirim. Sidak sudah dilakukan. Rekomendasi DPRD sudah keluar. Hasilnya tetap nihil. Tidak ada penyegelan. Tidak ada pembongkaran. Tidak ada penghentian aktivitas. Yang muncul justru dalih baru: pelaku usaha memiliki NIB. Seolah NIB bisa menghalalkan aktivitas di atas tanah sengketa. Seolah administrasi bisa mengalahkan hukum.

Masalah ini bukan lagi sekadar soal usaha berdiri di lahan ilegal. Ini tentang negara yang memilih diam. Dinas Perizinan menunjuk Satpol PP. Satpol PP menunggu arahan. PUPR angkat tangan. Semua saling lempar kewenangan. Tidak satu pun mau berdiri paling depan. Padahal Undang-Undang Pemerintahan Daerah memberi mandat jelas. KUHP bahkan menyediakan pasal penyerobotan tanah. Namun pasal-pasal itu seperti disimpan rapi—tidak dipakai, tidak dibuka.

Di titik ini, wajar jika publik bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi? Usaha ilegal ini tampak kebal. Bertahun-tahun berjalan tanpa gangguan. Sementara warga yang mempertahankan haknya justru harus bolak-balik bersurat. Negara hadir, tapi hanya sebagai meja pengaduan—bukan sebagai penegak hukum.

Deddy Supriadi benar ketika menyebut ini preseden buruk. Jika lahan sengketa boleh diusahakan, maka siapa pun bisa menunggu perkara sambil mengeruk untung. Hukum berubah jadi lelucon. Pengadilan tinggal formalitas. Negara kehilangan wibawa. Dan yang paling berbahaya, publik belajar satu pelajaran keliru: melanggar lebih menguntungkan daripada taat.

Kami berdiri di pihak tanah yang dirampas. Di pihak warga yang haknya digantung. Di pihak hukum yang seharusnya ditegakkan, bukan dinegosiasikan. Negara tidak boleh kalah oleh parkiran. Pemerintah tidak boleh takut pada pelaku usaha ilegal. Jika Pemkot Cimahi terus memilih diam, maka diam itu bukan netral. Diam itu keberpihakan.

Dan keberpihakan pada yang salah, selalu punya harga. Cepat atau lambat.
Usaha Ilegal Bertahun-tahun, Pemkot Cimahi Ke Mana Selama Ini

Oleh: Syafaq Ahmar | Perdana.Asia

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar