Kabaran Jabar, - Ngatiyana menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN) saat memimpin apel pagi di Lapangan Apel Kantor Pemerintah Kota Cimahi, Senin (23/2/2026). Momentum itu bukan sekadar rutinitas awal pekan, melainkan penanda sikap tegas pemerintah daerah awal bulan suci Ramadan.
Di hadapan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta ratusan ASN, Ngatiyana mengingatkan bahwa status ASN bukan hanya pelaksana administrasi, tetapi pelayan publik yang terikat regulasi dan etika.
“Kita adalah pelayan masyarakat. Disiplin, integritas, dan profesionalisme bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegasnya.
Menurutnya, nilai dasar ASN BerAKHLAK tidak boleh berhenti sebagai slogan seremonial. Nilai tersebut harus menjadi fondasi dalam setiap kebijakan, keputusan, dan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan disiplin, kata dia, menjadi kunci peningkatan kualitas layanan publik di Cimahi.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Cimahi sejak awal Februari 2026 telah mengimplementasikan aplikasi SI CAKAP (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif). Aplikasi ini menjadi instrumen pengukuran kinerja sekaligus alat kontrol disiplin yang terintegrasi dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Siapa pun yang tidak menunjukkan kinerja dan produktivitas yang baik akan berdampak pada penghasilannya. Ini bukan sekadar peringatan, tetapi akan ditegakkan secara konsisten,” ujarnya.
Data penindakan sepanjang 2025 menjadi bukti keseriusan tersebut. Tercatat enam ASN dijatuhi sanksi dengan tingkatan berbeda. Satu ASN menerima hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri akibat pelanggaran kewajiban jam kerja selama 10 hari berturut-turut. Dua ASN mendapat teguran lisan karena melanggar jam kerja.
Selain itu, satu ASN dibebastugaskan dari jabatan selama satu tahun, satu ASN dikenakan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta satu ASN menerima pernyataan tidak puas secara tertulis akibat pelanggaran integritas dan keteladanan.
Memasuki 2026, Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses tujuh dugaan pelanggaran disiplin lainnya. Wali Kota meminta BKPSDMD dan Tim Disiplin menindaklanjuti seluruh kasus secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kita sepakat menegakkan regulasi bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK. Tidak boleh ada pembiaran atau toleransi terhadap pelanggaran,” katanya.
Ngatiyana juga menekankan peran pimpinan perangkat daerah dalam membangun budaya kerja yang berintegritas. Kepemimpinan yang tegas dan konsisten, menurutnya, menjadi fondasi lahirnya birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Menjelang Ramadan, ia mengajak seluruh ASN menjadikan bulan suci sebagai ruang refleksi. Nilai spiritual diharapkan tidak hanya hadir dalam ibadah, tetapi tercermin dalam etos kerja yang lebih jujur, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Ramadan harus menjadi pengingat untuk bekerja lebih baik, lebih jujur, dan lebih bertanggung jawab,” tegasnya.
Apel pagi tersebut menegaskan arah kebijakan Pemerintah Kota Cimahi: memperkuat disiplin dan kinerja sebagai pondasi utama tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani. (IKPS/Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar