TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
PPPK Paruh Waktu, Cacat Kebijakan Negara

PPPK Paruh Waktu, Cacat Kebijakan Negara

PPPK Paruh Waktu, Cacat Kebijakan Negara
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ada kesalahpahaman besar yang terus dipelihara negara dalam memandang skema PPPK Paruh Waktu. Persoalan ini kerap disederhanakan sebagai urusan teknis penggajian daerah, padahal sesungguhnya ia mencerminkan cacat serius dalam desain kebijakan nasional.

Sejak periode 2024–2025, pemerintah pusat mendorong penyelesaian tenaga honorer melalui skema PPPK Paruh Waktu. Narasinya terdengar ideal: memberi kepastian status Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa langsung membebani fiskal negara. Namun sejak awal, skema ini dibangun tanpa fondasi paling dasar, yakni standar upah nasional. Negara memberikan status, tetapi menyerahkan sepenuhnya urusan penghasilan kepada pemerintah daerah.

Data Kementerian PANRB mencatat lebih dari 1,7 juta tenaga non-ASN terdampak kebijakan transisi ini secara nasional. Ratusan ribu di antaranya masuk kategori PPPK Paruh Waktu, dengan mayoritas berasal dari kalangan guru dan tenaga kependidikan. Ini bukan kebijakan pinggiran, melainkan kebijakan massal dengan dampak struktural.

Jika ditarik pada logika paling sederhana, ketimpangan itu terlihat jelas. Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah tahun 2026 berada di kisaran Rp2,1–2,3 juta. Garis kemiskinan nasional versi BPS tahun 2025 sekitar Rp550 ribu per kapita per bulan. Sementara biaya hidup minimum satu rumah tangga kecil di Pulau Jawa telah melampaui Rp3 juta per bulan.

Bandingkan dengan realitas di lapangan. Banyak PPPK Paruh Waktu hanya menerima penghasilan Rp200 ribu hingga Rp650 ribu per bulan, bahkan tidak sedikit yang belum menerima bayaran sama sekali. Angka tersebut bukan hanya di bawah UMR, tetapi sudah berada di bawah garis kemiskinan absolut.

Di titik inilah status ASN berubah menjadi ironi. Negara mengakui mereka sebagai aparatur, tetapi membiarkan mereka hidup sebagai kelompok rentan. Dalam sejarah birokrasi modern Indonesia, ini menjadi preseden pertama di mana ASN secara resmi berada di bawah standar kemiskinan.

Persoalannya tidak berhenti pada nominal penghasilan, melainkan pada struktur anggaran. APBD di banyak daerah masih disusun dengan pola lama: belanja pegawai struktural dianggap aman, belanja modal dan proyek bersifat fleksibel, sementara belanja sumber daya manusia pendidikan diposisikan sebagai beban yang bisa ditunda.

Padahal data Kemendikbudristek menunjukkan lebih dari 60 persen sekolah negeri di daerah bergantung pada guru non-PNS untuk operasional harian. Tanpa mereka, ruang kelas akan kosong. Sayangnya, realitas tersebut tidak pernah sepenuhnya tercermin dalam prioritas anggaran.

Ironisnya, pemerintah pusat sebenarnya telah membuktikan bahwa skema nasional dengan standar kesejahteraan bisa berjalan. Program nasional seperti MBG menerapkan pendanaan terpusat, standar gaji nasional, serta kontrak kerja penuh waktu. Artinya, negara memiliki kapasitas fiskal dan administratif untuk menciptakan skema PPPK yang layak. Model itu hanya belum diterapkan pada sektor pendidikan.

Karena itu, solusi tidak bisa berhenti pada imbauan moral. Diperlukan koreksi kebijakan yang konkret.

Pemerintah pusat perlu menetapkan batas upah minimum nasional (floor wage) bagi PPPK Paruh Waktu, setidaknya 50–60 persen dari UMP daerah. Jika daerah tidak mampu, maka negara wajib hadir melalui dana transfer khusus.

Selain itu, belanja PPPK Paruh Waktu harus dimasukkan ke dalam kategori mandatory spending pendidikan, bukan belanja diskresioner. Selama masih dianggap opsional, kesejahteraan mereka akan selalu kalah dari proyek fisik dan seremonial.

Di tingkat daerah, DPRD juga harus didorong untuk lebih transparan. Publik berhak mengetahui perbandingan anggaran perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan honor PPPK Paruh Waktu. Transparansi ini penting untuk menguji keberpihakan kebijakan anggaran.

Terakhir, konversi PPPK Paruh Waktu ke PPPK penuh waktu tidak boleh sekadar janji jangka panjang. Harus ada peta jalan yang jelas, diumumkan ke publik, lengkap dengan indikator dan tenggat waktu per daerah.

Tanpa langkah-langkah tersebut, PPPK Paruh Waktu akan menjadi simbol kegagalan reformasi ASN: status meningkat, tetapi kesejahteraan justru runtuh.

Satu hal yang perlu ditegaskan bersama, negara boleh menuntut pengabdian, tetapi tidak memiliki hak untuk memiskinkan mereka yang telah mengabdi.

Jika situasi ini terus dibiarkan, yang runtuh bukan hanya kepercayaan para guru, melainkan logika keadilan dalam birokrasi negara itu sendiri.

Oleh: Syafaq Ahmar
PPPK Paruh Waktu, Cacat Kebijakan Negara

PPPK Paruh Waktu, Cacat Kebijakan Negara
Gambar Ilustrasi

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar