Kabaran Jabar, - Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah kebebasan pers di Kabupaten Garut. Insiden yang menimpa Indra Ramdani, Pemimpin Redaksi media online Fakta Garut, memicu kecaman keras dari berbagai organisasi profesi wartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (20/3/2026) di kawasan Jalan Pramuka Garut, tepatnya di sekitar ruko seberang Superindo, tidak jauh dari Kantor Kecamatan Garut Kota.
Kejadian ini menjadi sorotan serius karena dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Sejumlah organisasi jurnalis seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Garut, Pemersatu Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) DPC Garut, Aliansi Wartawan Indonesia (AWI), serta Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) Garut, secara tegas mengecam tindakan intimidasi dan kekerasan tersebut.
Ketua MIO Garut, Rus, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar insiden biasa, melainkan bentuk intimidasi serius terhadap kerja jurnalistik.
Korban, Indra Ramdani, mengalami intimidasi hingga kekerasan fisik saat menjalankan tugas peliputan.
Telepon genggam serta kartu identitas pers miliknya sempat dirampas oleh pelaku. Meski demikian, barang tersebut akhirnya dikembalikan dalam kondisi rusak dan telah diperbaiki oleh pihak kuasa hukum.
Insiden bermula saat Indra keluar dari Kantor Kecamatan Garut Kota usai mengikuti kegiatan pemetaan lokasi posko mudik bersama pengurus DPD Sundawani Indonesia.
Tak jauh dari lokasi, ia melihat kerumunan warga yang terlibat keributan dan berinisiatif merekam kejadian tersebut sebagai bagian dari tugas jurnalistiknya.
Namun, tindakannya justru memicu reaksi agresif dari sekelompok orang di lokasi. Meski telah menjelaskan identitasnya sebagai wartawan, pelaku tetap melontarkan kata-kata kasar, bahkan memaksanya menghentikan peliputan.
Kunci remote sepeda motor miliknya pun sempat dikuasai, membuatnya tidak bisa meninggalkan lokasi.
Keributan tersebut diduga dipicu oleh penarikan kendaraan oleh sejumlah oknum leasing yang memancing emosi warga hingga terjadi aksi saling teriak.
Situasi yang memanas kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
Kasus ini sempat dimediasi di Polsek Garut Kota dan menghasilkan kesepakatan damai. Namun, menurut kuasa hukum korban, Evan Saepul Rohman, hingga kini sejumlah poin dalam kesepakatan tersebut belum dijalankan oleh pihak pelaku.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis Garut. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas serta memberikan perlindungan maksimal kepada wartawan, demi menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia. (Dewi)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar