Kabaran Jabar, - Implementasi sistem parkir elektronik dengan pintu gate otomatis di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi yang digadang-gadang sebagai simbol modernisasi, kini justru memunculkan polemik di tengah masyarakat.
Di balik klaim peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), publik menyoroti dugaan ketidakterbukaan proses pengadaan hingga dampak sosial yang dirasakan warga lokal.
Sorotan bermula dari sulitnya akses masyarakat terhadap informasi hasil tender kerja sama pengelolaan parkir dan fasilitas penunjang di kawasan PAB.
Penelusuran pada kanal resmi pengumuman Pemerintah Kota Cimahi terkait lelang yang dipublikasikan pada Januari 2026, justru berujung pada status “NotFound”, tanpa rincian pemenang maupun skor evaluasi yang semestinya dapat diakses publik.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya proses yang tidak transparan. Sejumlah pihak menduga, kriteria lelang disusun sedemikian rupa hingga mengarah pada kemenangan perusahaan besar, yakni PT Sentryprak Utama Indonesia asal Bekasi, sekaligus menutup peluang pengelolaan oleh kelompok warga lokal.
Perwakilan warga RW 08, Rahmat Hidayat, mengaku kecewa dengan minimnya respons dari pihak legislatif.
Ia menyebut upaya audiensi yang telah diajukan sebanyak dua kali tidak mendapatkan tanggapan.
“Bahkan saat menjelang lelang, kami sudah dua kali mengajukan surat audiensi ke dewan, tapi tidak direspons,” ungkapnya.
Kekecewaan ini memperkuat asumsi bahwa aspirasi masyarakat kurang mendapat perhatian dalam proses pengambilan kebijakan strategis tersebut.
Di sisi lain, kebijakan ini juga dikaitkan dengan tekanan fiskal pemerintah daerah. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 40 Tahun 2025, ditetapkan kontribusi tetap sebesar 31,93 persen dari pendapatan bersih parkir kepada kas daerah.
Angka ini dinilai sangat spesifik dan memunculkan tanda tanya terkait dasar perhitungannya.
Informasi yang beredar menyebutkan, pembangunan Pasar Atas Baru didanai melalui pinjaman daerah dari Bank BJB dengan nilai mencapai Rp135 miliar hingga Rp150 miliar.
Beban cicilan tersebut diduga menjadi faktor pendorong pemerintah untuk memastikan pemasukan tetap melalui sistem parkir otomatis, meski berisiko mengorbankan mata pencaharian warga yang sebelumnya mengelola parkir secara mandiri.
Dampak paling nyata dirasakan oleh para pekerja lokal. Deni, warga RW 05, mengungkapkan bahwa penghasilannya kini menurun drastis setelah sistem baru diterapkan.
“Sekarang penghasilan jauh di bawah UMR, beda sekali dengan sebelumnya saat masih dikelola warga,” ujarnya.
Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat, Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.090.567,99. Jika benar terjadi pembayaran upah di bawah standar tersebut, maka hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PKB, Dede Latif, menilai keterlibatan warga lokal masih sangat minim. Ia menyebut baru sekitar 30 persen tenaga kerja lokal yang terakomodasi.
“Kami mendorong adanya renegosiasi kontrak agar komposisinya bisa lebih berpihak kepada masyarakat, idealnya 70 persen untuk warga lokal,” ujarnya.
Kini, desakan publik terhadap Pemerintah Kota Cimahi semakin menguat, khususnya untuk membuka secara transparan isi kontrak kerja sama dengan pihak perusahaan.
Selain itu, masyarakat juga berharap adanya jaminan perlindungan tenaga kerja lokal serta kepatuhan terhadap aturan upah minimum.
Sejumlah pedagang di Pasar Atas Baru pun mulai merasakan dampaknya. Mereka mengeluhkan penurunan jumlah pengunjung akibat sistem gate elektronik yang dinilai menyulitkan akses masuk.
Jika tidak segera dievaluasi, modernisasi yang diharapkan membawa kemajuan justru berpotensi menjadi simbol ketimpangan.
Pasar Atas Baru pun dikhawatirkan hanya menjadi monumen pembangunan tanpa keadilan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya di sana. ***
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar