TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Ngatiyana Minta Media Akurat

Ngatiyana Minta Media Akurat

Ngatiyana Minta Media Akurat
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kebijakan rotasi dan pengangkatan 103 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi menjadi perhatian publik.

Di tengah beragam informasi yang beredar, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengingatkan media agar menyampaikan pemberitaan secara akurat dan berimbang.

Pernyataan itu disampaikan usai pelantikan pejabat administrator, fungsional, dan pengawas di lingkungan Pemkot Cimahi, Jumat (17/4/2026).

Dalam keterangannya, Ngatiyana menegaskan bahwa informasi yang tidak benar dapat menimbulkan dampak negatif di kemudian hari.

Imbauan tersebut mencerminkan adanya dinamika informasi di masyarakat, khususnya terkait kebijakan rotasi ASN yang sering menjadi sorotan.

Di tengah tingginya perhatian publik, berita yang belum terverifikasi dinilai berpotensi memunculkan persepsi keliru terhadap proses birokrasi.

Ngatiyana menegaskan, media memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas informasi.

Karena itu, setiap pemberitaan diharapkan mengedepankan konfirmasi kepada instansi terkait agar masyarakat menerima fakta yang utuh.

Menurutnya, Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh proses rotasi dan pengangkatan telah mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sebanyak 103 pejabat dilantik untuk mengisi sejumlah posisi kosong demi menjaga efektivitas dan kesinambungan kerja organisasi pemerintahan.

Ia menjelaskan, penempatan jabatan dilakukan melalui tahapan berlapis, mulai dari persetujuan pemerintah provinsi, Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Kepegawaian Negara.

Selain itu, proses seleksi juga melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang menilai berbagai aspek, seperti rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, serta kedisiplinan pegawai.

Ngatiyana menegaskan bahwa penempatan jabatan dilakukan secara objektif dan bukan atas dasar pertimbangan subjektif.

Meski demikian, masih ada beberapa posisi yang belum terisi, salah satunya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Menurutnya, proses pengisian jabatan di instansi tersebut membutuhkan persetujuan lintas lembaga hingga tingkat pusat sehingga memerlukan waktu lebih panjang.

Kebijakan rotasi ASN memang bukan sekadar agenda administratif. Lebih dari itu, langkah tersebut berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, selain akurasi informasi, ruang kritik dan pengawasan publik tetap menjadi elemen penting demi memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. (Bd20)
Ngatiyana Minta Media Akurat

Ngatiyana Minta Media Akurat


Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

Pasang Iklan di Sini - 0878-5243-1990 / 0813-3431-3656