Kabaran Jabar, - Di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi, publik kembali dikejutkan oleh celah regulasi yang dinilai mencederai rasa keadilan.
Praktik donor darah yang sejatinya merupakan aksi kemanusiaan, kini justru disorot sebagai “jalan pintas” bagi narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) untuk mendapatkan tambahan remisi.
Berdasarkan analisa terhadap Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, narapidana yang secara rutin mendonorkan darah minimal empat kali dalam setahun berhak memperoleh remisi tambahan sebesar setengah dari Remisi Umum.
Artinya, jika seorang koruptor mendapatkan potongan hukuman dua bulan pada momen Hari Kemerdekaan, maka melalui donor darah, potongan itu bisa bertambah menjadi tiga bulan.
Skema ini menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai, kebijakan tersebut terkesan mengubah aksi sosial menjadi transaksi hukum.
Donor darah yang seharusnya bernilai kemanusiaan tinggi, justru dipersepsikan sebagai alat “diskon hukuman” bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Pengamat kebijakan publik, Dadang Djamaludin, menilai adanya ketimpangan serius dalam penerapan aturan ini.
Menurutnya, kerugian negara akibat korupsi yang berdampak luas terhadap masyarakat tidak sebanding dengan kompensasi berupa donor darah.
“Koruptor merugikan jutaan rakyat, namun dosanya seolah bisa dikompensasi hanya dengan beberapa ratus CC darah. Ini jelas tidak proporsional,” ujar Pengamat kebijakan publik Dadang Djamaludin, S.E., M.H, pada Minggu (5/4/2026).
Kondisi ini diperparah sejak putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 yang menghapus kewajiban status Justice Collaborator (JC) bagi koruptor untuk mendapatkan remisi.
Dengan demikian, akses terhadap pengurangan masa tahanan menjadi semakin longgar.
Namun, peluang tersebut tidak sepenuhnya tanpa hambatan. Palang Merah Indonesia (PMI) disebut mulai memperketat prosedur donor darah, terutama bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
Standar kesehatan yang merujuk pada regulasi Kementerian Kesehatan membuat PMI lebih selektif, mengingat risiko penyakit menular di lingkungan lapas.
Tanpa adanya bukti sah berupa sertifikat donor dari PMI, narapidana tidak dapat mengklaim remisi tambahan.
Hal ini menciptakan situasi paradoks: di satu sisi regulasi membuka peluang, namun di sisi lain praktik medis membatasi pelaksanaannya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan besar terkait keadilan hukum. Secara normatif, donor darah memang merupakan tindakan mulia.
Namun ketika diterapkan pada pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi, kebijakan ini dinilai justru melukai rasa keadilan publik.
Sejumlah kalangan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi aturan tersebut secara menyeluruh.
Pasalnya, masyarakat menginginkan hukuman yang memberikan efek jera serta pemulihan kerugian negara, bukan sekadar pengurangan masa tahanan yang dapat “dibeli” melalui aktivitas kemanusiaan.
Jika tidak segera ditinjau ulang, dikhawatirkan kebijakan ini akan semakin menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sekaligus menimbulkan kesan bahwa keadilan dapat dinegosiasikan bahkan hanya dengan setetes darah. (Tar)
![]() |
| Setetes Darah, Diskon Hukuman Koruptor |
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar