Kabaran Jabar, - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Bandung pada 6-7 April 2026, sebagaimana diketahui dari Bekasi Kita, terkuak adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek-proyek pemerintah daerah.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan adanya “fee proyek” sebesar 10 persen yang disebut melekat pada setiap paket pekerjaan.
Keterangan saksi di persidangan mengarah pada dugaan keterkaitan aliran fee tersebut dengan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Tak hanya itu, mekanisme pengadaan proyek, termasuk melalui sistem e-katalog, diduga hanya dijadikan formalitas administratif.
Dalam praktiknya, sejumlah proyek disebut telah diarahkan sejak awal, dengan melibatkan relasi antara pengusaha dan pejabat dinas terkait.
Nama Sarjan mencuat sebagai sosok dominan yang diduga menguasai berbagai proyek infrastruktur, khususnya pekerjaan jalan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Saksi dalam persidangan juga mengungkap peran Hendri Lincoln yang disebut turut mengarahkan proyek jembatan kepada pengusaha tersebut.
Keterangan lain memperkuat dugaan adanya pengondisian dalam penentuan pemenang proyek.
Disebutkan bahwa pembahasan proyek dilakukan secara internal dan dipimpin langsung oleh kepala dinas, yang mengindikasikan adanya skenario terstruktur sejak tahap perencanaan.
Fakta mengejutkan juga muncul terkait aliran uang kepada pejabat teknis.
Salah satu saksi mengaku menerima uang hingga ratusan juta rupiah yang kemudian dibagikan kepada pihak lain.
Hal ini semakin menguatkan dugaan praktik fee proyek yang berjalan di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkim) Bekasi, Nur Khaidir, mengakui adanya titipan proyek dari Sarjan.
Ia juga mengungkap pernah meminjam uang sebesar Rp300 juta dari pengusaha tersebut, yang kini menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Indikasi pengaturan proyek ini disebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang dalam beberapa tahun anggaran, termasuk pada proyek-proyek infrastruktur bernilai besar.
Kondisi ini mengarah pada dugaan praktik korupsi yang terorganisir dan berkelanjutan.
Kasus ini kini terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi guna mengungkap keterkaitan antara pejabat daerah, pihak swasta, serta aliran dana yang diduga menjadi bagian dari skema korupsi tersebut. (Red)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar