TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan

Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan

Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Banyak masyarakat selama ini mengira bahwa pemindahan tiang listrik yang berdiri di atas tanah pribadi harus dibiayai sendiri kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Warga sebenarnya memiliki hak atas kompensasi yang sering kali tidak diketahui.

Keberadaan tiang listrik memang bagian dari infrastruktur publik yang bertujuan melayani kepentingan umum. Namun, jika berdiri di atas lahan milik pribadi, maka hal tersebut bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga yang dilindungi hukum.

Hak Masyarakat yang Sering Terabaikan

Sejumlah regulasi di Indonesia telah mengatur bahwa penggunaan tanah untuk kepentingan umum wajib disertai ganti kerugian yang layak dan adil. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya.

Selain itu, penilaian besaran ganti rugi juga mengacu pada standar profesional dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), sehingga masyarakat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan kompensasi.

Kapan Warga Berhak Mengajukan Kompensasi?

Hak kompensasi dapat diajukan apabila:

  • Tiang listrik dibangun tanpa persetujuan pemilik tanah
  • Warga memiliki bukti kepemilikan sah seperti sertifikat atau SHM
  • Keberadaan tiang menimbulkan kerugian, baik dari sisi akses, pembangunan, maupun nilai ekonomis tanah

Penilaian Tidak Sepihak

Besaran kompensasi tidak ditentukan secara sepihak. Penilaian dilakukan oleh appraisal independen dengan mempertimbangkan nilai tanah, luas area terdampak, lokasi, serta dampak kerugian yang ditimbulkan. Dengan demikian, setiap kasus memiliki nilai kompensasi yang berbeda.

Pindah Tiang: Beban atau Hak?

Dalam praktiknya, pemindahan tiang listrik bisa menjadi tanggungan warga jika dilakukan atas permintaan pribadi tanpa adanya kerugian sebelumnya. Namun sebaliknya, warga justru berhak mendapatkan kompensasi apabila sejak awal keberadaan tiang tersebut merugikan dan tidak melalui kesepakatan.

Minimnya Edukasi Jadi Masalah

Kurangnya informasi membuat banyak masyarakat berada pada posisi yang lemah. Padahal, hukum telah memberikan perlindungan yang cukup jelas. Edukasi menjadi kunci agar warga memahami haknya dan tidak dirugikan secara sepihak.

Langkah yang Bisa Dilakukan Warga

Untuk memperjuangkan haknya, warga dapat:

  • Menyiapkan bukti kepemilikan tanah
  • Mendokumentasikan posisi tiang listrik
  • Mengajukan permohonan resmi ke PLN
  • Meminta penilaian dari appraisal independen

Harapan ke Depan

Pembangunan infrastruktur listrik memang penting untuk kepentingan umum. Namun, hal tersebut tidak boleh mengabaikan hak individu. Negara melalui berbagai regulasi telah menjamin bahwa setiap penggunaan lahan pribadi harus disertai kompensasi yang adil dan layak.

Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan tidak ada lagi warga yang dirugikan karena ketidaktahuan akan haknya sendiri. (Poy)

Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan
Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan
Tiang Listrik di Lahan Warga, Hak Kompensasi Kerap Terlupakan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar

Pasang Iklan di Sini - 0878-5243-1990 / 0813-3431-3656