Kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam percepatan persiapan pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan. Program ini diproyeksikan sebagai solusi modern dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah perkotaan yang semakin kompleks.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dengan pendekatan teknologi berkelanjutan. Regulasi tersebut menjadi landasan penting dalam mendorong daerah untuk mengadopsi sistem pengelolaan sampah yang lebih inovatif dan efisien.
Dalam kesempatan itu, Ngatiyana menegaskan bahwa kolaborasi lintas pemerintah menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan berkelanjutan. Ia menyebut, kehadiran PSEL tidak hanya berfungsi sebagai solusi lingkungan, tetapi juga memiliki nilai tambah dari sisi energi dan ekonomi.
“Ini adalah langkah nyata menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan berdaya guna. Harapannya, tidak hanya mengurangi beban lingkungan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan energi bagi masyarakat,” ujarnya.
Melalui inisiatif ini, Pemerintah Kota Cimahi optimistis dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman. Program PSEL juga diharapkan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan bagi generasi mendatang. (Bd20)

0Komentar