TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Retribusi Kantin, Disdik Cimahi Akhirnya Buka Suara

Retribusi Kantin, Disdik Cimahi Akhirnya Buka Suara

Retribusi Kantin, Disdik Cimahi Akhirnya Buka Suara
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Dugaan kebocoran retribusi kantin sekolah di Kota Cimahi kini menjadi perhatian publik di tengah berlangsungnya pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Menanggapi sorotan tersebut, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi akhirnya memberikan klarifikasi terkait mekanisme pengelolaan retribusi kantin sekolah.

Salah satu pejabat Eselon III Disdik Kota Cimahi, Sofwan Kurniawan, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci terkait teknis pemeriksaan yang sedang dilakukan BPK.

Ia menyebut urusan pengelolaan kantin bukan menjadi ranah tugasnya secara langsung.

“Saya ini sering keluar masuk sekolah SD dan SMP, tapi urusan kantin bukan ranah tugas saya. Terkait adanya pemeriksaan BPK, asli demi Allah, kudu sumpah mah demi Allah, teu apal (tidak tahu),” ujar Sofwan, Jumat (8/5/2026).

Meski demikian, Sofwan memastikan bahwa kebijakan retribusi kantin sekolah merupakan program resmi yang memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi dan mulai diberlakukan sejak tahun 2025.

“Memang benar, kantin wajib ada retribusinya dan disetorkan ke Bapenda. Sejak tahun lalu sudah berjalan. Untuk pengelolaannya ditunjuk koordinator di setiap sekolah. Biasanya dari unsur guru, mengingat asetnya berada di lingkungan sekolah,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai besaran tarif sewa maupun perhitungan luas area kantin, Sofwan kembali menyatakan tidak mengetahui detail teknisnya.

“Saya tidak hafal berapa harga sewa per meter atau isi perjanjiannya seperti apa. Itu ranah teknis di lapangan,” tambahnya.

Sorotan masyarakat terhadap retribusi kantin sekolah mencuat setelah muncul keluhan terkait besaran pungutan yang dinilai tidak seragam.

Di lapangan, terdapat pedagang yang mengaku hanya membayar Rp50 ribu, sementara lainnya mencapai Rp500 ribu.

Menanggapi hal itu, Sofwan menegaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Cimahi tidak pernah mengambil keuntungan dari retribusi tersebut.

Ia memastikan jika ditemukan adanya pungutan di luar ketentuan, maka hal tersebut merupakan tindakan oknum di tingkat sekolah.

“Kami akui pengawasan ke lapangan memang sulit dilakukan sepenuhnya. Tapi satu hal yang pasti, kami tidak pernah melakukan pungutan apa pun. Kalau ada yang menemukan ada oknum Disdik ambil bagian, silahkan buktikan dan laporkan langsung ke saya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan BPK Jawa Barat untuk menelusuri aliran retribusi kantin sekolah, sekaligus memastikan mana dana yang masuk secara resmi ke kas daerah dan mana yang berpotensi disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Bd20)
Retribusi Kantin, Disdik Cimahi Akhirnya Buka Suara

Retribusi Kantin, Disdik Cimahi Akhirnya Buka Suara

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar