Kabaran Jabar, - Menanggapi berbagai pertanyaan dari sejumlah media terkait penanganan dugaan pelanggaran etik oleh kader Partai Golkar, Dewan Etik Partai Golkar menyampaikan penjelasan sebagai berikut.
Dewan Etik Partai Golkar telah melayangkan panggilan kepada dua kader yang diduga melakukan pelanggaran etik, yakni berinisial MA dan AW.
Panggilan tersebut telah disampaikan sebanyak tiga kali, namun keduanya tidak dapat memenuhi panggilan untuk hadir dalam persidangan.
Sesuai dengan mekanisme dan tata beracara Dewan Etik Partai Golkar, persidangan tetap dapat dilaksanakan meskipun pihak terduga pelanggar etik tidak hadir.
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam mekanisme internal partai.
Dalam persidangan, Dewan Etik melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.
Hasilnya, MA dan AW dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran etik berupa mempublikasikan persoalan internal partai ke ruang publik, termasuk melalui media sosial.
Atas pelanggaran tersebut, Dewan Etik menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar, Peraturan Organisasi, serta Surat Keputusan Dewan Etik mengenai Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Golkar.
Dewan Etik menegaskan bahwa putusan sanksi etik yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat.
Oleh karena itu, putusan tersebut bukan lagi menjadi objek perdebatan di lingkungan internal partai.
Selanjutnya, para kader diharapkan dapat menjadikan keputusan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta tetap menunjukkan loyalitas dan komitmen terhadap Partai Golkar.
Dewan Etik juga memastikan bahwa salinan putusan sanksi telah dikirimkan kepada para terduga pelanggar melalui layanan pos sesuai prosedur yang berlaku. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar