Kabaran Jabar, - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi bersama unsur gabungan menggelar kegiatan Ramp Check terhadap angkutan umum, bus pariwisata, dan angkutan barang di Rest Area KM 125 Tol Purbaleunyi, Selasa (30/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus memastikan seluruh kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pelaksanaan Ramp Check melibatkan berbagai instansi, yakni Satlantas Polri yang dipimpin KBO Lantas bersama empat personel, Denpom tiga personel, Garnisun tiga personel, Dinas Perhubungan sebanyak 26 personel, Badan Narkotika Nasional (BNN) lima personel, Dinas Kesehatan tujuh personel, serta didampingi Kasi Angkutan, Kabid Angkutan, dan pejabat terkait lainnya. Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Jasa Raharja.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memeriksa sebanyak 13 kendaraan yang terdiri atas bus pariwisata, angkutan umum, dan angkutan barang yang melintas di ruas Tol Purbaleunyi. Dari jumlah tersebut, delapan kendaraan dikenakan tindakan penegakan hukum berupa tilang di tempat karena ditemukan sejumlah pelanggaran administrasi maupun teknis.
Pemeriksaan difokuskan pada aspek kelaikan kendaraan, meliputi sistem pengereman, fungsi lampu utama dan lampu mundur, kondisi ban, serta kelengkapan peralatan keselamatan. Hasil pemeriksaan menemukan berbagai pelanggaran, antara lain ketidaksesuaian tinggi kendaraan, penggunaan ban vulkanisir, tidak tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (APAR), hingga kondisi kaca depan yang retak.
Selain pemeriksaan kendaraan, Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para pengemudi guna memastikan kondisi fisik mereka layak mengemudikan kendaraan. Sementara itu, BNN melaksanakan tes urine kepada para sopir sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika dalam operasional angkutan.
Sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan, petugas memberikan penandaan menggunakan stiker sesuai tingkat kelayakan kendaraan. Kendaraan yang dinyatakan laik jalan diberikan stiker biru dan diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Kendaraan yang memperoleh stiker merah masih dapat melanjutkan perjalanan dengan catatan tertentu serta dikenakan tindakan tilang. Adapun kendaraan yang mendapatkan stiker oranye dinyatakan tidak laik jalan dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan.
Pada kegiatan tersebut, terdapat satu unit bus yang dinyatakan tidak laik jalan sehingga langsung ditahan oleh petugas. Demi menjamin keselamatan penumpang, seluruh penumpang bus tersebut dipindahkan ke bus pengganti sebelum perjalanan kembali dilanjutkan.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwa Ridwan, mengimbau masyarakat yang akan menggunakan jasa angkutan umum maupun bus pariwisata agar terlebih dahulu memeriksa status kelayakan kendaraan melalui aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
"Dengan memanfaatkan aplikasi MitraDarat, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraan yang akan digunakan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Kami berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran bersama sehingga angka kecelakaan lalu lintas dapat terus ditekan," ujar Iwa Ridwan.
Melalui pelaksanaan Ramp Check secara berkala, Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama seluruh instansi terkait menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap angkutan umum dan angkutan barang guna mewujudkan transportasi yang aman, selamat, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar