Kabaran Jabar, - Terduga peredaran rokok tanpa pita cukai resmi kembali menjadi sorotan. Tim Investigasi Kabaran Jabar bersama Jurnal Investigasi Mabes melakukan penelusuran di sebuah toko yang berada di wilayah Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jumat (12/6/2026) malam.
Penelusuran tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi media dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC) yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peredaran rokok ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang menjalankan usahanya sesuai aturan.
Dalam kegiatan tersebut, tim memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan sejumlah merek rokok yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Keterangan juga dihimpun terkait sumber pasokan barang, pola distribusi, serta mekanisme pemasaran produk yang diduga berstatus ilegal tersebut.
Sejumlah pertanyaan diajukan kepada pihak penjual untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai asal-usul produk dan tingkat pemahaman terhadap ketentuan cukai.
Pendalaman informasi dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Saat dimintai tanggapan terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi, pihak penjual memberikan respons yang menunjukkan keyakinan bahwa aktivitas usahanya tidak akan menghadapi persoalan hukum.
Namun demikian, yang bersangkutan tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut ketika dimintai keterangan mengenai pihak yang disebut memberikan dukungan atau perlindungan.
Menanggapi fenomena peredaran rokok ilegal, praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa pengawasan terhadap Barang Kena Cukai merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi serta melindungi penerimaan negara.
“Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius karena berdampak pada aspek hukum, ekonomi, dan persaingan usaha. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku,” ujar seorang praktisi hukum yang dimintai pendapatnya.
Secara regulatif, ketentuan mengenai peredaran Barang Kena Cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, media massa, dan masyarakat.
Kesadaran bersama untuk mematuhi aturan menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Media akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik guna memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:


0Komentar