Kabaran Jabar, - Dewan Pers menyampaikan sikap resmi terkait dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers advokat Hotman Paris Hutapea usai pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelumnya, Dewan Pers telah melakukan pengumpulan informasi mengenai peristiwa tersebut.
Insiden bermula ketika seorang wartawan mengajukan pertanyaan kepada Hotman Paris mengenai apakah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Hotman Paris menjawab dengan kalimat, "Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?" yang kemudian memicu reaksi dari berbagai kalangan karena dinilai bernada merendahkan profesi wartawan.
Atas peristiwa tersebut, Dewan Pers menyampaikan tiga poin sikap resmi.
Pertama, Dewan Pers menyesalkan sikap advokat Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan bernada merendahkan.
Dewan Pers menegaskan bahwa ketidaksetujuan ataupun ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih rasional, santun, dan beretika.
Kedua, Dewan Pers meminta seluruh pihak menghormati wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan memperoleh keterangan dari narasumber mengenai suatu peristiwa.
Aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ketiga, Dewan Pers mengingatkan seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.
Pernyataan resmi tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta pada 20 Juli 2026.
Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat saling menghormati peran masing-masing demi terciptanya iklim kebebasan pers yang sehat, profesional, dan bertanggung jawab di Indonesia. **
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar