Kabaran Jabar, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menerima audiensi dari Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja Kota Cimahi yang menyampaikan sejumlah aspirasi terkait kebijakan perpajakan serta pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Cimahi pada Kamis (23/7/2026) tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD dari berbagai fraksi dan komisi.
Audiensi menjadi ruang dialog yang konstruktif antara unsur legislatif dengan perwakilan serikat buruh dalam membahas berbagai isu strategis yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak pekerja, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kota Cimahi.
Dalam kesempatan itu, perwakilan Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja menyampaikan sejumlah masukan terkait kebijakan perpajakan yang dinilai berdampak terhadap kondisi ekonomi para pekerja.
Selain itu, mereka juga memberikan pandangan terhadap pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan agar proses penyusunannya tetap mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan terhadap pekerja, serta menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi dari Fraksi Demokrat, menyampaikan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari tuntutan yang sebelumnya telah disuarakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas pada Mei lalu.
"Aturan yang sudah ada adalah aturan yang mengikat. Tentunya ini bentuk usulan yang waktu May Day disampaikan ke demo buruh waktu Mei di Monas. Para aliansi buruh itu menunggu realisasi pembahasan karena dihitung timelinenya hanya sampai bulan Oktober," ujar Edi.
Menurutnya, hingga saat ini aliansi buruh, termasuk di Kota Cimahi, belum menerima rancangan atau legal drafting Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Oleh karena itu, ia mendorong DPR RI bersama Presiden Republik Indonesia untuk segera mempercepat proses pembahasan sehingga dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus berpihak pada kepentingan pekerja.
DPRD Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh dan serikat pekerja, sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi representasi dan pengawasan.
Aspirasi yang disampaikan akan menjadi bahan masukan untuk diteruskan kepada pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan yang berlaku, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat secara adil dan berimbang. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar