TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional MagangHub Angkatan II Batch 1 masih dibuka hingga 28 Juli 2026.

Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan MagangHub Angkatan II Batch 1 merupakan bagian dari target nasional sebanyak 150.000 peserta pada tahun 2026.

Pelaksanaan program dibagi menjadi tiga batch dengan kuota masing-masing 50.000 peserta.
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 hingga 28 Juli 2026
"Kami mengajak lulusan perguruan tinggi dan pendidikan profesi yang memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan kesempatan ini. MagangHub menjadi sarana memperoleh pengalaman kerja, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kesiapan memasuki dunia kerja," ujar Darmawansyah dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker.

Setelah masa pendaftaran berakhir pada 28 Juli 2026, tahapan selanjutnya meliputi proses seleksi peserta hingga 5 Agustus 2026, pleno dan penetapan peserta pada 6 Agustus 2026, pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026, pelaksanaan magang mulai 10 Agustus 2026, serta Kick Off Penyelenggaraan Magang Nasional Angkatan II Batch 1 Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada 11 Agustus 2026.

Darmawansyah menjelaskan, MagangHub menghadirkan berbagai penyempurnaan regulasi dan petunjuk teknis guna meningkatkan kualitas pelaksanaan program sekaligus memperluas manfaat bagi peserta maupun mitra penyelenggara.

Salah satu penyempurnaan penting adalah pemberian kesempatan kepada seluruh peserta untuk mengikuti uji sertifikasi kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) setelah menyelesaikan masa magang.

Sertifikat kompetensi tersebut diharapkan menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing lulusan di pasar kerja.

Selain itu, Kemnaker juga memperluas sasaran peserta dengan membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi, seperti profesi kesehatan, pendidikan, akuntansi, teknik, dan profesi lainnya.

Peserta dari jalur pendidikan profesi dapat mengikuti program dengan ketentuan sertifikat profesi diperoleh paling lama dua tahun sejak tanggal kelulusan diploma atau sarjana.

"Kebijakan ini disusun untuk mengakomodasi karakteristik pendidikan profesi yang memerlukan penguatan pengalaman praktik sebelum memasuki dunia kerja secara penuh," kata Darmawansyah.

Selama mengikuti program selama enam bulan, peserta akan memperoleh uang saku yang besarannya mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi mitra penyelenggara. Peserta juga mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Untuk memastikan kualitas pelaksanaan program, Kemnaker meningkatkan koordinasi dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemantauan dilakukan secara berkala guna memastikan proses pembimbingan oleh mentor berjalan sesuai kurikulum serta mitra penyelenggara menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan mendukung proses pembelajaran peserta.

Petunjuk teknis terbaru juga mengakomodasi mitra penyelenggara yang menerapkan sistem kerja enam hari dalam sepekan.

Pengaturannya mencakup durasi dan jadwal kerja peserta, hak atas waktu istirahat, penyesuaian jam kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan, hingga mekanisme pengunduran diri maupun pemberhentian peserta beserta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Selain itu, ketentuan terbaru turut mengatur pelaksanaan magang pada masa cuti bersama, hari libur nasional, maupun kondisi khusus lainnya.

Pengaturan tersebut meliputi penyesuaian jadwal, perhitungan masa magang, pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama periode libur, serta pemenuhan hak peserta sehingga penyelenggaraan MagangHub dapat berlangsung lebih tertib, efektif, dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak.

Masyarakat yang ingin mengetahui persyaratan, tahapan pelaksanaan, serta tata cara pendaftaran Program Pemagangan Nasional MagangHub dapat mengakses platform resmi MagangHub melalui https://maganghub.kemnaker.go.id.

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar