Kabaran Jabar, - Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia mengambil sikap tegas terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).
Sebagai tindak lanjut, MIO Indonesia akan menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan serta melindungi kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan apabila seorang narasumber memilih untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan.
"Bertanya merupakan cara wartawan melakukan konfirmasi sekaligus menggali informasi agar memperoleh data yang valid. Itu adalah bagian dari proses kerja jurnalistik dan penerapan prinsip disiplin verifikasi yang profesional serta dilindungi oleh hukum," ujar AYS Prayogie di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul respons Hotman Paris kepada wartawan yang mengajukan pertanyaan terkait perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Dalam kesempatan itu, Hotman mengucapkan kalimat seperti, "Lu punya otak, enggak?" dan "Tanya kakekmu, masa tanya gue," yang dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan.
AYS Prayogie menegaskan bahwa wartawan bukanlah pihak yang patut diperlakukan lebih rendah saat menjalankan tugas jurnalistik. Pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya memperoleh informasi yang akurat untuk kepentingan publik.
Menurutnya, profesi wartawan mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
"MIO Indonesia menilai cara merespons pertanyaan wartawan secara intimidatif, baik secara verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan prinsip kemerdekaan pers," tegasnya.
AYS Prayogie juga menekankan bahwa terdapat perbedaan yang jelas antara narasumber yang memilih tidak menjawab pertanyaan dengan narasumber yang menjawab menggunakan kata-kata yang merendahkan.
"Narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak pantas apabila pertanyaan tersebut dijawab dengan cara yang merendahkan profesi wartawan," ujarnya.
Sebagai organisasi yang mewadahi lebih dari 700 perusahaan media online dan sekitar 3.000 wartawan di berbagai daerah di Indonesia, MIO Indonesia menyatakan memiliki tanggung jawab moral dan organisasi untuk menjaga kehormatan serta keselamatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
"Kami tidak akan tinggal diam apabila profesi wartawan direndahkan atau kerja jurnalistik dihalang-halangi. Organisasi memiliki kewajiban menjaga kehormatan dan keselamatan wartawan," kata AYS Prayogie.
MIO Indonesia saat ini tengah menyiapkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) yang akan disampaikan secara resmi kepada Polda Metro Jaya. Penyusunan laporan tersebut didampingi Penasehat Hukum MIO Indonesia Dr. Pitra Romadoni Nasution, SH, MH, Ketua Komisi Etik PP MIO Indonesia Arthur Noija, SH, MH, serta Divisi Advokasi Hukum dan HAM MIO Indonesia Edhy Prasetyo, SH, MH.
Melalui pernyataan resminya, MIO Indonesia mengimbau seluruh pihak, termasuk pejabat publik, praktisi hukum, tokoh masyarakat, maupun narasumber lainnya, agar menghormati profesi wartawan dan memahami bahwa pertanyaan yang diajukan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses kerja jurnalistik.
"Menjaga kemerdekaan pers bukan berarti setiap narasumber wajib menjawab seluruh pertanyaan wartawan. Namun, setiap orang wajib menghormati profesi wartawan dan tidak merendahkan mereka yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tutup AYS Prayogie. **
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar