TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemerintah Tunjukkan Itikad Baik Evaluasi Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Aksi Buruh

Pemerintah Tunjukkan Itikad Baik Evaluasi Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Aksi Buruh

Pemerintah Tunjukkan Itikad Baik Evaluasi Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Aksi Buruh
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyampaikan bahwa pemerintah menunjukkan itikad baik untuk mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal tersebut disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Keuangan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan sejumlah usulan reformasi perpajakan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya JHT.

Menurutnya, tabungan sosial tidak seharusnya diperlakukan sama dengan tabungan komersial karena merupakan instrumen perlindungan negara bagi pekerja.
Pemerintah Tunjukkan Itikad Baik Evaluasi Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Aksi Buruh
Pemerintah Tunjukkan Itikad Baik Evaluasi Pajak JHT, Said Iqbal Batalkan Aksi Buruh
"Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja," ujar Said Iqbal.

Ia menegaskan bahwa JHT berasal dari iuran pekerja yang dibayarkan selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dikenakan pajak atas pokok tabungan.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal mengajukan empat usulan utama kepada Menteri Keuangan. Pertama, menghapus pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen. Kedua, menghapus mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT karena dinilai memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) lebih dari satu kali dan harus mencairkan JHT secara berulang.

"Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?" tegasnya.

Usulan ketiga adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenakan pajak. Menurut Said Iqbal, batas Rp50 juta yang diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan nilai ekonomi saat ini.

"Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil," jelasnya.

Usulan keempat adalah meminta pemerintah mengevaluasi pajak atas pesangon, manfaat pensiun, serta berbagai manfaat jaminan sosial lainnya yang merupakan bagian dari perlindungan negara kepada pekerja.

Menanggapi berbagai usulan tersebut, Said Iqbal menyatakan Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif. Meski seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis, ia melihat adanya komitmen pemerintah untuk mengevaluasi regulasi yang berlaku.

"Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada," katanya.

Ia juga menyebut pemerintah memiliki pandangan yang sama bahwa batas saldo JHT yang dikenai pajak sudah perlu disesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi selama lebih dari 15 tahun terakhir.

Apabila hasil kajian mengarah pada perubahan kebijakan, pemerintah dinilai perlu merevisi PP Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar pengaturan perpajakan manfaat JHT.

Sebagai tindak lanjut, Said Iqbal akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada serta berkoordinasi dengan dan Menteri Sekretaris Negara guna mempercepat proses perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.

Selain itu, ia juga akan melakukan pertemuan dengan untuk melakukan sinkronisasi data kepesertaan dan pencairan JHT. Menurutnya, data mengenai jumlah peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta perlu diverifikasi agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil.

Sebagai bentuk apresiasi atas itikad baik pemerintah, Said Iqbal mengumumkan pembatalan aksi ribuan buruh yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026).

"Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini," ungkapnya.

Meski demikian, Said Iqbal menegaskan perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja akan terus dilakukan melalui dialog maupun mekanisme konstitusional apabila hasil pembahasan nantinya belum sepenuhnya memenuhi harapan.

"Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh," tutup Said Iqbal. (Bd20)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar