Kabaran Jabar, - Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap 74 kasus tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 95 tersangka berhasil diamankan dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai sekitar Rp10,8 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja intensif Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bogor.
"Secara tidak langsung berhasil menyelamatkan kurang lebih 258.000 jiwa generasi muda," ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Berdasarkan hasil pengungkapan, perkara didominasi oleh peredaran narkotika jenis sabu dengan 41 kasus dan barang bukti sekitar 3 kilogram.
Selain itu, polisi mengungkap enam kasus ganja dengan barang bukti sekitar 2 kilogram serta 11 kasus ganja sintetis dalam berbagai bentuk.
Petugas juga berhasil menyita 1.193 butir ekstasi dan 1.068.900 butir obat keras tertentu (OKT) tanpa izin edar.
Jumlah OKT yang mencapai lebih dari satu juta butir menjadi perhatian serius karena dinilai berpotensi menyasar kalangan remaja dan generasi muda.
Dalam pengembangan perkara, Satres Narkoba Polres Bogor menemukan sejumlah modus baru yang digunakan pelaku untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Di antaranya penggunaan zat Etomidate yang dikemas dalam cartridge rokok elektrik (vape) serta produk bertajuk "Happy Water" yang disamarkan dalam kemasan minuman sachet.
Adapun metode distribusi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari sistem cash on delivery (COD), metode "tempel", hingga memanfaatkan media sosial serta toko-toko kecil sebagai sarana penyamaran distribusi.
Kapolres menegaskan bahwa proses penyidikan tidak berhenti pada penangkapan para pelaku lapangan.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana tersebut dengan membuka peluang penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kita kembangkan terus, termasuk menelusuri jaringannya dan aliran uang," tegasnya.
Polres Bogor juga menilai maraknya peredaran obat keras ilegal menjadi salah satu faktor yang berpotensi memicu meningkatnya tindak kriminalitas jalanan, seperti aksi tawuran dan kekerasan yang melibatkan kalangan muda.
Atas dasar itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan puluhan kasus dalam kurun waktu singkat ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor masih menjadi ancaman serius.
Oleh karena itu, upaya pemberantasan akan terus dilakukan secara menyeluruh melalui penindakan terhadap pelaku, pembongkaran jaringan, serta penelusuran aliran dana guna memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. (Poy)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:



0Komentar