Kabaran Jabar, - Proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raden Demang Hardjakusumah, Kelurahan Cihanjuang, Kecamatan Cimahi Utara tidak hanya menargetkan pengendalian banjir.
Pemerintah Kota Cimahi juga memastikan aspek lingkungan tetap menjadi prioritas, termasuk penanganan terhadap vegetasi yang terdampak.
Berdasarkan kajian awal DPUPR Kota Cimahi, pembangunan drainase dengan nilai kontrak Rp1.199.196.468 yang bersumber dari APBD Kota Cimahi berpotensi mengenai sekitar 32 pohon di sepanjang jalur konstruksi.
"Potensi dampak ini muncul karena posisi akar pohon dapat menghambat konstruksi dan mengganggu fungsi saluran ke depan. Namun jumlah pastinya masih kami petakan bersama DLH agar penanganannya tepat dan tidak berlebihan," ujar Kabid Bina Marga DPUPR Kota Cimahi, Hendra Gunawan, Rabu (19/8/2026).
Hendra menegaskan, anggaran penanganan pohon belum termasuk dalam kontrak awal. Biaya pemangkasan, penebangan, hingga relokasi nantinya akan diakomodasi melalui anggaran perubahan.
"Biaya tersebut akan diakomodasi pada anggaran perubahan. Penanganannya juga akan melihat kondisi masing-masing pohon dan faktor keselamatan di lokasi pekerjaan," jelasnya.
Verifikasi Data dan Perizinan Jadi Kunci
Senada dengan DPUPR, Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menyampaikan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan penghitungan ulang jumlah pohon terdampak.
"Kemarin hitungannya ada 32 pohon, tapi kita masih akan lihat kembali supaya detail kita tahu. Setelah perizinan muncul, tentunya DLH Cimahi harus menghitung berapa nilai karbon yang hilang, berapa pohon yang hilang, dan rencananya akan ditanam kembali di sebelah mana," kata Chanifah.
Proses perizinan penanganan pohon akan diproses oleh DPMPTSP Kota Cimahi setelah rekomendasi teknis dari DLH terbit. DLH juga akan menghitung kompensasi lingkungan berupa jumlah pohon pengganti dan lokasi penanamannya.
Tanaman Pengganti Dipilih Agar Tidak Ganggu Konstruksi
Pemerintah menargetkan penanaman kembali dilakukan di kawasan Jalan Raden Demang Hardjakusumah jika kondisi lapangan memungkinkan. Jenis pohon yang dipilih akan berbeda dari sebelumnya agar tidak kembali merusak konstruksi.
"Ini yang menjadi penting. Saya sudah kasih arahan kalau masih memungkinkan, tanam lagi di daerah sekitar itu dengan jenis yang akarnya tidak ke bawah drainase. Yang kemarin itu gampang tumbang," ungkap Chanifah.
Ia menambahkan, kriteria penebangan hanya berlaku bagi pohon yang berada tepat di jalur drainase, dalam kondisi tidak sehat, atau akarnya sudah tidak kuat menopang setelah konstruksi.
"Mereka juga nanti ada pihak ketiga yang melakukan itu. Tapi kalau kami mengatur harus diganti berapa dan di mana tempatnya, pohon apa sebaiknya yang harus ditanam," tambahnya.
DPUPR dan DLH berkomitmen pembangunan infrastruktur tetap berjalan, namun tidak mengabaikan fungsi ekologis kota. Penataan ulang vegetasi diharapkan mampu menjaga fungsi drainase sekaligus mempertahankan ruang hijau di Cimahi Utara.***
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar