TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Jika UU Perampasan Aset Tidak Jalan, Korupsi Dinilai Seperti Investasi yang Menguntungkan

Jika UU Perampasan Aset Tidak Jalan, Korupsi Dinilai Seperti Investasi yang Menguntungkan

Jika UU Perampasan Aset Tidak Jalan, Korupsi Dinilai Seperti Investasi yang Menguntungkan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Cobra Commando Baros Ranger Kota Cimahi Deddy Supriadi menyampaikan sikap tegas sekaligus keprihatinan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia menilai, pemberantasan korupsi tidak akan memberikan efek jera apabila hasil kejahatan masih dapat diselamatkan atau dinikmati setelah pelaku menjalani hukuman.

Dalam pernyataan sikapnya, Cobra menyoroti pentingnya segera menghadirkan regulasi yang memungkinkan negara melakukan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi secara efektif.

Menurutnya, lambannya pembahasan dan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset menjadi persoalan serius karena korupsi bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kerugian keuangan negara dan hak masyarakat.
Jika UU Perampasan Aset Tidak Jalan, Korupsi Dinilai Seperti Investasi yang Menguntungkan
Jika UU Perampasan Aset Tidak Jalan, Korupsi Dinilai Seperti Investasi yang Menguntungkan

Korupsi Jangan Sampai Menjadi “Investasi”

Deddy menilai terdapat persoalan mendasar apabila hukuman pidana tidak sebanding dengan keuntungan yang diperoleh dari korupsi.

Mereka menggambarkan secara sederhana, apabila seseorang melakukan korupsi dalam jumlah sangat besar, kemudian hanya menjalani hukuman beberapa tahun sementara sebagian besar hasil kejahatannya masih dapat dinikmati setelah bebas, maka hukuman tersebut dinilai belum mampu menciptakan efek jera.

“Kalau keuntungan dari korupsi masih jauh lebih besar dibandingkan risikonya, maka korupsi bisa dipandang seperti sebuah investasi. Risikonya dihitung, hukumannya dijalani, tetapi hasil kejahatannya masih tersisa,” demikian sikap yang disampaikan Deddy.

Bagi Deddy, pendekatan pemberantasan korupsi harus memastikan bahwa pelaku tidak hanya dihukum secara badan, tetapi juga kehilangan hasil kejahatan yang diperoleh secara melawan hukum, sesuai mekanisme hukum dan putusan pengadilan.

Soroti Ancaman Hukuman Berat


Deddy juga menyoroti ketentuan mengenai hukuman mati dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, ketentuan tersebut jangan hanya menjadi norma yang tercantum dalam undang-undang, tetapi harus dipahami sebagai bagian dari instrumen hukum yang dapat diterapkan secara tegas apabila seluruh persyaratan hukumnya terpenuhi.

Dalam konteks ini, Deddy meminta aparat penegak hukum dan lembaga peradilan menjalankan hukum secara konsisten, profesional, transparan, serta berdasarkan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi tersebut juga mengaitkan keprihatinannya dengan sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang pernah terjadi di Kota Cimahi.

Bagi Deddy, berulangnya kasus korupsi menjadi pengingat bahwa pengawasan, transparansi, dan penegakan hukum harus terus diperkuat.

Empat Tuntutan Cobra Commando Baros Ranger


Dalam pernyataan resminya, Cobra menyampaikan empat sikap utama.

Pertama, mendesak DPR RI agar segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan regulasi mengenai perampasan aset dengan tetap menjunjung proses legislasi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Kedua, meminta Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung memastikan penanganan perkara korupsi dilakukan secara tegas dan konsisten sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk terhadap perkara dengan kerugian negara yang sangat besar atau keadaan tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, Cobra meminta Presiden RI mengambil langkah konstitusional apabila proses legislasi menghadapi kebuntuan berkepanjangan, termasuk mempertimbangkan instrumen hukum yang tersedia sesuai kewenangan dan persyaratan konstitusional.

Keempat, Cobra meminta Pemerintah Kota Cimahi meningkatkan keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap proyek serta pengadaan barang dan jasa pemerintah. Mereka secara khusus meminta agar sejumlah kegiatan yang menjadi perhatian publik, termasuk rumah dinas, pengadaan kendaraan dinas, renovasi SMP senilai sekitar Rp4,8 miliar, serta mekanisme mini kompetisi, dapat dijelaskan secara transparan dan diaudit sesuai ketentuan.

“Kami Bukan Ahli Hukum, Tapi Kami Paham Keadilan”

Ketua Cobra Commando Baros Ranger Kota Cimahi, Deddy menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak mengklaim sebagai ahli hukum. Namun, menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Kami dari COBRA bukan ahli hukum. Kami orang jalanan, anak Baros yang cinta Cimahi. Tapi kami paham logika. Kalau maling ayam dihukum berat, masa maling uang rakyat hukumannya ringan? Ini tidak adil," ucapnya.

Ia menegaskan, kritik tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap Kota Cimahi dan Indonesia, khususnya agar uang rakyat tidak menjadi objek yang mudah disalahgunakan.

“Kepada DPR, Presiden, dan aparat penegak hukum, jangan uji kesabaran rakyat. Perkuat aturan, kejar hasil kejahatannya, dan jatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan hukum,” tegasnya.

Cobra juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi masyarakat melalui jalur konstitusional apabila tuntutan publik mengenai penguatan pemberantasan korupsi tidak mendapatkan respons yang memadai.

Bagi Cobra Commando Baros Ranger, persoalan utama bukan semata-mata seberapa lama seorang koruptor berada di balik jeruji besi, melainkan apakah negara mampu memastikan uang rakyat yang dirampas kembali kepada negara dan kejahatan tersebut benar-benar tidak memberikan keuntungan bagi pelakunya.

Cobra menutup pernyataan sikapnya dengan pesan: pemberantasan korupsi harus membuat kejahatan menjadi tidak menguntungkan bukan sebaliknya. ***

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar