Kabaran Jabar, - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus mematangkan kebijakan terkait masa depan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan, guru PPPK paruh waktu akan memperoleh kesempatan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Selain itu, guru PPPK juga akan diberikan peluang mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendaftaran seleksi tersebut diperkirakan mulai dibuka pada awal 2027, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan guru secara nasional.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi dan juga Sekolah Garuda,” ujar Rini kepada awak media, Selasa (18/8/2026).
Data pemerintah mencatat, saat ini terdapat sekitar 955.245 guru berstatus PPPK, sementara jumlah guru PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
Untuk 2027, pemerintah memproyeksikan kebutuhan guru nasional mencapai 526.689 formasi. Formasi tersebut mencakup kebutuhan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan, termasuk di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, serta Sekolah Garuda.
Status Kepegawaian Dibahas Bersama DPR
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa persoalan guru menjadi perhatian pemerintah maupun DPR. Pemerintah, kata dia, telah menyepakati arah kebijakan untuk mengubah status kepegawaian tertentu menjadi pegawai pemerintah pusat.
Meski demikian, Prasetyo belum merinci mekanisme teknis mengenai proses peralihan status tersebut.
“Memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PANRB dan kami juga di Kemensesneg. Nah oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status dan arah karier bagi para guru yang selama ini mengabdi melalui skema PPPK.
Pemerintah Pastikan Fiskal Tetap Terjaga
Dari sisi anggaran, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana tersebut telah diperhitungkan dan tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal negara pada 2027.
Pemerintah tetap menargetkan defisit
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berada di sekitar 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2027.
“Jadi kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan keberlanjutan dari fiskal,” ujar Purbaya.
Dengan demikian, rencana penataan status guru PPPK tidak hanya menyangkut persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah memenuhi kebutuhan guru nasional sekaligus memperkuat tata kelola pendidikan.
Jika kebijakan tersebut terealisasi sesuai rencana, 2027 berpotensi menjadi tahun penting bagi ribuan guru PPPK, terutama mereka yang selama ini menantikan kepastian mengenai status, kesempatan pengembangan karier, serta peluang mengikuti seleksi menjadi PNS. (Dov/Frg)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar