Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi resmi memulai tahapan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan tersebut menjadi langkah strategis dalam menata kembali arah kebijakan fiskal daerah agar tetap adaptif terhadap dinamika ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.
Agenda tersebut diawali melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Jalan Dra. Hj. Djulaeha Karmita No. 5, Cimahi Tengah, Rabu (5/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni H. Nabsun, H. Edi Kanedi, dan Agung Yudaswara. Dari unsur eksekutif, hadir langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana bersama Sekretaris Daerah Maria Fitriana, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pimpinan instansi vertikal se-Kota Cimahi.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Wahyu Widyatmoko menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi ketentuan kuorum. Sebanyak 26 dari 45 anggota DPRD hadir sehingga persidangan dinyatakan sah sesuai tata tertib yang berlaku.
Agenda utama rapat adalah penyampaian penjelasan Wali Kota Cimahi mengenai Perubahan KUPA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai implementasi pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam pemaparannya, Wali Kota Ngatiyana menegaskan bahwa perubahan APBD bukanlah bentuk pengurangan komitmen pemerintah terhadap pembangunan daerah.
Menurutnya, penyesuaian anggaran merupakan langkah adaptif dalam menghadapi perubahan kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah pusat, serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
"Perubahan APBD bukan berarti pemerintah mengurangi semangat pembangunan. Justru ini merupakan bentuk kemampuan pemerintah beradaptasi terhadap perubahan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat sehingga pembangunan tetap berjalan secara efektif," ujar Ngatiyana.
Berdasarkan rancangan perubahan anggaran, Pendapatan Daerah diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp1,429 triliun atau bertambah sekitar Rp27,035 miliar.
Sementara itu, Belanja Daerah dirasionalisasi menjadi sekitar Rp1,504 triliun atau berkurang sekitar Rp104,027 miliar, dengan Pembiayaan Netto diperkirakan mencapai Rp74,037 miliar.
Ngatiyana menjelaskan bahwa rasionalisasi belanja dilakukan untuk menjaga keseimbangan APBD agar tetap sehat dan sesuai dengan kemampuan riil keuangan daerah.
"Pengurangan belanja bukan berarti berkurangnya komitmen pemerintah dalam membangun. Justru di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah dituntut bekerja lebih cerdas, lebih efisien, dan lebih inovatif," katanya.
Sebagai contoh efisiensi yang telah berjalan, Ngatiyana menyoroti Gerakan Sapu Jagat, program kolaboratif yang melibatkan seluruh perangkat daerah dalam penanganan persoalan kebersihan dan lingkungan melalui optimalisasi kinerja ASN, semangat gotong royong, serta partisipasi aktif masyarakat.
Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak semata ditentukan oleh besarnya anggaran, melainkan oleh efektivitas pelaksanaan program dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
Meski dilakukan penyesuaian belanja, Pemkot Cimahi memastikan sejumlah program prioritas tetap menjadi fokus pendanaan, di antaranya Belanja Pemberdayaan Pembangunan Masyarakat (PPM), pembangunan Underpass Dustira sebagai proyek strategis pengurai kemacetan, peningkatan kualitas pendidikan, penguatan UMKM, pelayanan kesehatan, perbaikan fasilitas publik, perlindungan sosial, pelestarian lingkungan, hingga reformasi birokrasi.
Mengakhiri penyampaiannya, Wali Kota Ngatiyana mengajak seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Cimahi untuk membangun sinergi selama proses pembahasan berlangsung sehingga menghasilkan kebijakan anggaran yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
"Kami berharap pembahasan ini menghasilkan kebijakan yang bijaksana, berkualitas, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Semoga menjadi bagian dari ikhtiar bersama mewujudkan Cimahi yang semakin maju, nyaman, aman, religius, dan produktif," pungkasnya.
Selanjutnya, dokumen KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan teknis di lingkungan DPRD Kota Cimahi sebelum disepakati bersama sebagai dasar pelaksanaan pembangunan daerah hingga akhir Tahun Anggaran 2026. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:




0Komentar