Kabaran Jabar, - Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD Kota Cimahi secara resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Cimahi, Rabu (12/8/2026).
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan bentuk penyesuaian struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, baik dari sisi pendapatan maupun belanja.
“Alhamdulillah hari ini saya berada di Gedung DPRD Kota Cimahi melaksanakan sidang paripurna dengan agenda nota kesepahaman KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026,” ujar Adhitya.
Dalam perubahan tersebut, target pendapatan daerah disesuaikan menjadi sekitar Rp1,4 triliun. Sementara itu, plafon belanja daerah meningkat menjadi sekitar Rp1,5 triliun.
Adanya selisih tersebut menyebabkan APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sekitar Rp76 miliar. Namun, Pemerintah Kota Cimahi memastikan defisit tersebut dapat tertutupi.
“Defisit kurang lebih sekitar Rp76 miliar itu kita tutup dari pembiayaan netto. Total SiLPA yang digunakan untuk menutup defisit tersebut berdasarkan hasil rekomendasi dari BPK RI,” jelas Adhitya.
Ia menambahkan, penyesuaian anggaran ini juga mempertimbangkan kondisi keuangan daerah saat ini serta hasil evaluasi dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 menjadi tahapan krusial sebelum pembahasan rancangan perubahan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap selanjutnya.
Pemerintah Kota Cimahi berharap pembahasan berikutnya dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.
Seluruh alokasi anggaran diarahkan untuk mendukung percepatan program pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. (Bd20)
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar