TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan

Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan

Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Aktivitas penjualan minuman keras (miras) di wilayah Jln. Sadarmanah RT 02/RW 05, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi kembali menjadi perhatian, pada Selasa (11/8/2026).

Warga meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum mengambil langkah tegas, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan yang disebut telah berlangsung hampir tiga tahun tersebut tidak terus berulang.

Keluhan masyarakat tidak semata berkaitan dengan keberadaan tempat usaha, tetapi juga menyangkut keresahan lingkungan serta kepastian penegakan aturan.

Warga berharap penanganan tidak berhenti pada penutupan sementara, melainkan dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan
Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan
Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi dari Fraksi PDI Perjuangan, Dadang Mulyana, menilai persoalan tersebut perlu segera dituntaskan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Dadang, pengaduan masyarakat telah disampaikan dalam waktu cukup lama. Namun, munculnya kembali aktivitas yang dikeluhkan membuat warga mempertanyakan efektivitas penanganan yang telah dilakukan.

“Ini sudah lama, hampir tiga tahun. Kami sudah pusing, banyak yang mengadu. Ditutup sebentar, besok buka lagi. Mau bagaimana hukum kita kalau seperti ini?” ujar Dadang.

Ia meminta aparat tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penindakan, kata dia, harus dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dadang juga menyoroti keresahan warga yang mulai meningkatkan pengawasan lingkungan melalui kegiatan ronda secara bergiliran. Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak berkembang menjadi tindakan di luar hukum.

“Harapan kami tidak ada lagi toko-toko miras seperti ini. Mohon dengan sangat ditindaklanjuti,” tegasnya.

Warga Diminta Tetap Tempuh Jalur Hukum

Wakil RW 05 Leuwigajah, S.A. Sujana, mengatakan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan miras telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.

Menurut Sujana, pengurus lingkungan menerima sejumlah keluhan dari warga maupun pedagang di sekitar lokasi.

Persoalan tersebut juga disebut telah beberapa kali dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.

“Banyak kejadian yang meresahkan di lingkungan RW 05. Para pedagang juga sering lapor. Makanya kita tindak,” kata Sujana.

Ia menuturkan, pengurus lingkungan bersama masyarakat selama ini berupaya melakukan koordinasi dengan aparat.

Namun, munculnya kembali aktivitas yang dikeluhkan membuat masyarakat berharap adanya langkah penyelesaian yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Sujana mengakui terdapat kekhawatiran apabila persoalan tersebut tidak segera memperoleh penyelesaian. Karena itu, ia berharap aparat dan instansi terkait mengambil alih penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

“Kalau ini masih begini, mungkin warga akan bertindak lebih keras,” ujarnya.

Meski demikian, penyelesaian melalui kekerasan bukanlah jalan yang diharapkan. Masyarakat tetap diminta menjaga ketertiban, menghindari perusakan maupun tindakan main hakim sendiri, serta menyerahkan proses penindakan kepada pihak yang berwenang.

Operasi Gabungan Sasar Peredaran Miras


Di tengah kembali munculnya keluhan warga, Pemerintah Kota Cimahi bersama aparat penegak hukum juga melakukan operasi terhadap peredaran minuman keras di wilayah Kota Cimahi, termasuk kawasan Kelurahan Leuwigajah.

Operasi tersebut melibatkan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi dan jajaran Polres Cimahi. Wali Kota Cimahi Ngatiyana turut turun langsung dalam pelaksanaan operasi tersebut.

Petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman keras.

Dari kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti diamankan untuk selanjutnya dilakukan pendataan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tiga Tahun Dipersoalkan, Warga Leuwigajah Desak Penindakan Miras Berkelanjutan
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menegaskan bahwa pemberantasan miras tidak dapat dilakukan secara parsial.

Menurutnya, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur terkait agar peredaran miras maupun obat-obatan terlarang dapat ditekan.

“Satpol PP Kota Cimahi bersama jajaran Polres Cimahi melaksanakan operasi minuman keras. Barang bukti sudah kita amankan. Operasi ini melibatkan anggota Satpol PP dan jajaran Polres Cimahi,” kata Ngatiyana.

Ia menyebut operasi tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut arahan pimpinan TNI dan Polri dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan terlarang maupun minuman keras yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan perintah dari Bapak Kapolda dan Pangdam untuk memberantas obat-obatan terlarang atau minuman keras yang ada di wilayah Kota Cimahi,” tegasnya.

Penindakan Diminta Konsisten dan Berkelanjutan

Warga berharap operasi dan penertiban tidak hanya dilakukan sesaat. Mereka meminta pengawasan dilanjutkan secara berkala sehingga apabila ditemukan pelanggaran, tindakan dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena keresahan yang berlangsung dalam waktu lama berpotensi memicu konflik horizontal apabila tidak segera mendapatkan penyelesaian yang jelas.

Karena itu, penanganan dinilai perlu dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengurus kewilayahan, serta masyarakat.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran miras kepada aparat melalui jalur resmi. Dengan demikian, setiap laporan dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur hukum.

Pemerintah Kota Cimahi bersama jajaran kepolisian diharapkan terus memperkuat sinergitas dalam pengawasan dan pemberantasan peredaran miras di berbagai wilayah.

Pesan masyarakat pun jelas: penindakan harus tegas, tetapi tetap terukur; aturan harus ditegakkan, namun keamanan dan kondusivitas lingkungan juga harus dijaga.

Dengan pengawasan yang konsisten serta penegakan hukum yang berkelanjutan, persoalan peredaran miras di Leuwigajah diharapkan dapat diselesaikan tanpa memunculkan konflik baru dan tanpa membuka ruang bagi tindakan main hakim sendiri. (Bd20)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar