TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Warga Harapkan Penyelidikan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal

Warga Harapkan Penyelidikan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal

Warga Harapkan Penyelidikan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas informasi mengenai dugaan peredaran obat keras tertentu tanpa izin di kawasan Jalan Terusan Pasirkoja, Kecamatan Nyengseret, Kota Bandung, pada Selasa (4/8/2026).

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Informasi yang diterima tim investigasi Kabaran Jabar saat ini masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.

Karena itu, diperlukan proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang agar fakta yang sebenarnya dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku pernah mendengar adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi obat keras tanpa izin di sekitar lokasi.

Meski demikian, keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Warga Harapkan Penyelidikan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal
Warga Harapkan Penyelidikan Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal
Hingga berita ini disusun, tim investigasi Kabaran Jabar belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai informasi tersebut.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam informasi awal tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila dalam proses penyelidikan nantinya terbukti terjadi peredaran obat keras tanpa izin, penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur sanksi pidana terhadap peredaran sediaan farmasi tanpa izin atau yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, apabila hasil penyidikan menemukan adanya unsur penyalahgunaan narkotika atau psikotropika, proses hukum dapat diterapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika sesuai jenis barang bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian disertai informasi dan bukti yang memadai agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kabaran Jabar akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait apabila telah tersedia keterangan resmi. (Ruby)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar