TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Cobra Apresiasi Kejari Cimahi Tahan Dua ASN, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pelatihan

Cobra Apresiasi Kejari Cimahi Tahan Dua ASN, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pelatihan

Cobra Apresiasi Kejari Cimahi Tahan Dua ASN, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pelatihan
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menetapkan dan menahan dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana Pelatihan Tenaga Kerja Tahun Anggaran 2022–2024 mendapat apresiasi dari organisasi masyarakat COBRA (Commando Baros Ranger).

COBRA menilai penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka tersebut merupakan langkah awal penting dalam mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pelatihan tenaga kerja di lingkungan Disnaker Kota Cimahi.
Cobra Apresiasi Kejari Cimahi Tahan Dua ASN, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pelatihan
Cobra Apresiasi Kejari Cimahi Tahan Dua ASN, Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Pelatihan
Dua ASN yang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Bu Teja, selaku Kabid, dan Bu Yanti, selaku Deputi/PPTK. Keduanya kini menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi dana Pelatihan Tenaga Kerja TA 2022–2024.

Ketua/Perwakilan COBRA, DEDDY COBRA, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, proses penegakan hukum tersebut tidak boleh berhenti hanya pada dua tersangka.

“Penahanan ini langkah awal yang baik. Tapi kami minta Kejari jangan berhenti di Kabid dan Deputi. Kami menduga ada pihak lain yang ikut menikmati dan memberi perintah. Usut sampai ke atas,” kata DEDDY COBRA.

Menurut COBRA, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, terutama apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang memiliki kewenangan, mengetahui, menerima manfaat, atau diduga memberikan arahan dalam pengelolaan kegiatan dan anggaran.

COBRA menegaskan, pengungkapan perkara dugaan korupsi tidak boleh hanya berakhir pada pihak yang menjalankan kegiatan di tingkat teknis. Jika penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Desak Transparansi Anggaran

Selain mengapresiasi proses hukum yang berjalan, COBRA juga mendesak Kejari Cimahi dan instansi terkait membuka informasi mengenai pengelolaan anggaran pelatihan tenaga kerja sepanjang periode 2022–2024 sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan proses hukum yang berlaku.

COBRA meminta setidaknya tiga langkah dilakukan.

Pertama, membuka kepada publik informasi mengenai total anggaran kegiatan pelatihan tenaga kerja tahun 2022–2024 serta pihak-pihak atau vendor yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.

Kedua, memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Tenaga Kerja pada periode tersebut sebagai saksi apabila diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta mekanisme pengelolaan program dan anggaran.

Ketiga, melakukan audit menyeluruh terhadap kegiatan Disnaker, khususnya program pelatihan tenaga kerja, untuk memastikan tidak terdapat pola penyimpangan serupa pada kegiatan lainnya.

Bagi COBRA, pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan bukan berarti menyimpulkan seseorang bersalah. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh rantai kebijakan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dapat terungkap secara terang.

“Jangan Hanya Bawahan yang Dikorbankan”

COBRA menilai proses hukum harus mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah perkara tersebut hanya persoalan individu atau terdapat persoalan sistemik dalam tata kelola anggaran pelatihan tenaga kerja.

“Jangan sampai yang dikorbankan hanya bawahan. Kalau sistemnya bobrok, harus dibongkar total,” tegas DEDDY COBRA.

COBRA juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan pembuktian dalam proses persidangan.

Namun di sisi lain, COBRA menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut agar penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.

Menurut COBRA, anggaran pelatihan tenaga kerja pada dasarnya merupakan instrumen penting untuk meningkatkan keterampilan masyarakat dan membuka akses terhadap kesempatan kerja. Karena itu, apabila benar terjadi penyimpangan, dampaknya bukan sekadar kerugian keuangan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program.

“Anggaran pelatihan tenaga kerja adalah uang publik. Kalau benar terjadi penyimpangan, masyarakat yang paling dirugikan. Karena itu, kami mendorong Kejari Cimahi mengusut perkara ini secara tuntas dan transparan,” pungkas DEDDY COBRA.

Cimahi, 1 September 2026

Deddy Cobra
COBRA (Commando Baros Ranger)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar