Kabaran Jabar, - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pekerja agar memahami hak dan kewajiban serta mencermati seluruh isi perjanjian kerja sebelum menandatanganinya. Pemahaman tersebut dinilai penting agar pekerja mengetahui ketentuan yang menjadi dasar hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan pekerja perlu memahami isi perjanjian kerja secara menyeluruh, termasuk tugas, hak, dan tanggung jawab yang telah disepakati bersama pemberi kerja.
“Pekerja perlu memahami isi kontrak, tugas, serta hak dan tanggung jawabnya. Pada saat yang sama, peraturan di tempat kerja juga wajib dipatuhi,” ujar Indah Anggoro Putri dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (13/9/2026).
Menurut Indah, pemahaman terhadap perjanjian kerja akan membantu pekerja mengetahui berbagai ketentuan yang berlaku selama menjalankan pekerjaan. Hal itu juga menjadi bagian penting agar pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban dapat berjalan sesuai kesepakatan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah aspek yang perlu dicermati pekerja sebelum menandatangani perjanjian kerja antara lain ketentuan mengenai upah, waktu kerja, waktu istirahat, serta cuti tahunan bagi pekerja yang telah memenuhi persyaratan.
Kemnaker juga mengingatkan pentingnya aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam hubungan kerja. Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman sebagai bentuk pelindungan terhadap pekerja dari berbagai risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
Selain itu, pelindungan pekerja mencakup kepesertaan dalam program jaminan sosial, antara lain BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Indah menegaskan bahwa pemahaman mengenai hak harus berjalan beriringan dengan pelaksanaan kewajiban. Pekerja memiliki hak yang harus dipenuhi, sekaligus memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian kerja dan ketentuan yang berlaku.
“Jadi, hak dan kewajiban bukan untuk dipertentangkan, melainkan dipahami dan dijalankan secara seimbang,” tutur Indah.
Kemnaker berharap pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban dapat mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis. Dengan demikian, pekerja dapat menjalankan tugas sesuai kesepakatan sekaligus memahami hak yang melekat dalam hubungan kerja.
Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:





0Komentar