TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Pemerintah Integrasikan Layanan TKA Melalui Sistem OSS

Pemerintah Integrasikan Layanan TKA Melalui Sistem OSS

Pemerintah Integrasikan Layanan TKA Melalui Sistem OSS
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Pemerintah memperkuat tata kelola investasi melalui integrasi pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lintas Kementerian/Lembaga dengan menerapkan sistem layanan satu pintu atau single entry melalui Online Single Submission (OSS).

Integrasi tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, sederhana, cepat, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. Di sisi lain, kebijakan ini memastikan penggunaan TKA tetap sesuai dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi tertentu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, seusai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang integrasi sistem pelayanan TKA lintas Kementerian/Lembaga berbasis layanan satu pintu melalui OSS di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Pemerintah Integrasikan Layanan TKA Melalui Sistem OSS
Melalui integrasi ini, pelayanan perizinan TKA dapat diakses secara single entry melalui OSS di bawah Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sistem tersebut mengintegrasikan SIAPKerja pada Kementerian Ketenagakerjaan dengan All Indonesia pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Integrasi pelayanan TKA ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kemudahan bagi dunia usaha. Prosesnya harus lebih sederhana, cepat, dan pasti. Jangan sampai integrasi justru menambah tahapan, tetapi memberikan pelayanan yang lebih baik,” ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, dalam dinamika investasi, keberadaan TKA memiliki peran penting untuk memenuhi kebutuhan kompetensi tertentu yang belum sepenuhnya tersedia di dalam negeri. Kehadiran TKA juga diharapkan dapat mendukung proses alih teknologi dan alih keahlian sekaligus memperkuat penyerapan tenaga kerja Indonesia.

Yassierli mengapresiasi kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mewujudkan integrasi pelayanan TKA tersebut.

Ia menilai sinergi lintas kementerian merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.

“Pelayanan publik yang baik membutuhkan kolaborasi. Integrasi ini menunjukkan bahwa kementerian tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi bersama-sama menghadirkan layanan pemerintah yang lebih sederhana dan terintegrasi,” katanya.

Perkuat Kolaborasi Antarkementerian

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, mengatakan sinergi dan kolaborasi tiga kementerian tersebut menjadi wujud nyata pelaksanaan arahan Presiden untuk memperkuat kerja sama antarkementerian dan antarinstansi.

Menurut Rosan, kolaborasi tersebut harus mampu berjalan secara cepat dan efektif dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Kolaborasi harus berjalan cepat, efektif, dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi perekonomian, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM pada dasarnya telah terjalin sejak lama, terutama dalam pelayanan TKA dan investor asing yang masuk ke Indonesia.

Menurut Agus, penandatanganan SKB tersebut merupakan bentuk formalisasi atas kolaborasi yang selama ini telah berjalan.

“Ini adalah formalisasi dari apa yang selama ini sudah kita kerjakan. Kerja sama kami selama ini sudah cukup baik, hari ini kita formalkan dalam bentuk penandatanganan kerja sama,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh integrasi pelayanan TKA tersebut. Penyatuan data diharapkan dapat memberikan kepastian bagi investor asing dalam menjalankan investasi di Indonesia.

“Upaya ini dilakukan untuk bisa menyatukan satu data sehingga kita semua punya kepastian di mana semua proses dapat berjalan dan terutama para investor yang membutuhkan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.
Integrasi layanan TKA melalui OSS diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyederhanakan proses pelayanan, memperkuat koordinasi antarkementerian, serta menciptakan ekosistem investasi yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar