TfY7GUziTSC9BSGpTSOoBUz7TY==
Light Dark
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah
Daftar Isi
×
Kabaran Jabar, - Penyidik Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah yang berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penggeledahan dilakukan pada Rabu (9/9/2026), di tiga lokasi, yakni Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen fisik, dokumen elektronik, komputer, mesin tik, printer, serta barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Hingga kini, hampir 50 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Terkait Dugaan Mafia Tanah
Menurut Zendrato, perkara tersebut merupakan bagian dari target operasi pemberantasan mafia tanah tahun 2026.

Fokus pada 52 Sertifikat

Penyidikan saat ini memfokuskan pemeriksaan terhadap 52 sertifikat yang diduga berkaitan dengan perkara. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program PTSL di Kecamatan Bojonggede pada 2019 yang secara keseluruhan mencakup sekitar 10 ribu sertifikat tanah.

Polisi menegaskan, fokus terhadap 52 sertifikat tersebut tidak berarti seluruh sertifikat dalam program PTSL tersebut bermasalah. Penyidikan masih dapat berkembang apabila penyidik menemukan bukti baru.

Dalam perkara ini, polisi menduga terdapat penggunaan dokumen yang tidak benar dalam proses pendaftaran PTSL. Beberapa produk PTSL yang berkaitan dengan perkara tersebut disebut telah dibatalkan.

Penyidik juga mendalami proses pendaftaran, verifikasi hingga judifikasi yang dilakukan dalam penerbitan produk pertanahan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Oknum

AKBP D.K. Zendrato menyebut penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Pihak-pihak yang didalami antara lain tim judifikasi, panitia PTSL, kelompok masyarakat (pokmas) di tingkat desa atau kelurahan, hingga oknum di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dijadikan sebagai kesimpulan mengenai keterlibatan maupun kesalahan pihak tertentu.

Penyidik selanjutnya akan mencermati barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan untuk mengetahui rangkaian proses serta pihak-pihak yang diduga terkait.

Penggeledahan untuk Memperkuat Penyidikan

Pengamanan dokumen fisik dan elektronik dalam penggeledahan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut diharapkan dapat membantu penyidik mencocokkan data administrasi dengan proses penerbitan produk PTSL yang sedang diperiksa.

Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya perbedaan atau perubahan data, termasuk pihak yang membuat, menerima, memeriksa, memverifikasi hingga mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.

Sementara itu, pelayanan masyarakat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor tetap berjalan selama proses penggeledahan berlangsung.

Penyidikan Masih Berjalan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Dengan demikian, jumlah objek maupun pihak yang diperiksa masih dapat berkembang berdasarkan temuan penyidik.

Publik juga masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diamankan, termasuk apakah terdapat pola tertentu dalam 52 sertifikat yang menjadi fokus awal penyidikan.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan menentukan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh bukti hak atas tanah.

Karena itu, proses penyidikan diharapkan dapat mengungkap perkara secara menyeluruh dan objektif, termasuk apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau keterlibatan oknum tertentu.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini menggunakan istilah “dugaan” karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak tertentu bersalah. Informasi mengenai dugaan keterlibatan tim judifikasi, panitia PTSL, pokmas maupun oknum BPN merupakan bagian dari keterangan penyidik yang disampaikan dalam perkembangan penyidikan pada 9 September 2026.

Sumber: Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dan Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP D.K. Zendrato. (Poy)

Ikuti saluran Kabaran Jabar Portal Informasi di WhatsApp:

0Komentar